Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Perbup TP2D Bondowoso Terus Dipermasalahkan, Ini Alasannya

Safitri • Selasa, 28 September 2021 | 16:01 WIB
“Jangan sampai kita semua membuat keputusan yang salah dan melanggar perundangan dan regulasi yang ada. Prinsip bahwa kita semua adalah bonekanya aturan perundangan, bonekanya regulasi yang ada. Ayo kita patuhi bersama.”  Ahmad Dhafir  Ketua DPRD Kabupate
“Jangan sampai kita semua membuat keputusan yang salah dan melanggar perundangan dan regulasi yang ada. Prinsip bahwa kita semua adalah bonekanya aturan perundangan, bonekanya regulasi yang ada. Ayo kita patuhi bersama.” Ahmad Dhafir Ketua DPRD Kabupate
BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Pembentukan Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Kabupaten Bondowoso masih diterpa badai permasalahan. Dasar hukum yang mengatur mengenai siapa yang menjadi Ketua TP2D pun belum beres sepenuhnya.

Panitia Khusus dari DPRD untuk TP2D pun sudah mengeluarkan rekomendasi. Yakni, Peraturan Bupati (Perbup) tentang TP2D wajib direvisi. Sesuai dengan hasil fasilitasi Pemprov Jawa Timur. Sebelumnya, dalam pasal 7 hasil fasilitasi Pemprov Jatim untuk Perbup TP2D menyebutkan bahwa Ketua TP2D berasal dari unsur pimpinan OPD. Namun, faktanya Bupati Bondowoso melantik Ketua TP2D bukan dari kalangan OPD.

Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso Ahmad Dhafir menyatakan, pimpinan DPRD memiliki kewajiban menindaklanjuti laporan pansus TP2D. “Trias politica itu kan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ini sama-sama diberi kewenangan dan kekuasaan yang saling menghormati,” tutur Dhafir seusai rapat paripurna agenda jawaban Bupati Bondowoso atas PU Fraksi terhadap perubahan KU-PPAS APBD dan Raperda PAPBD 2021, Sabtu (25/9) lalu.

Lebih lanjut, Dhafir menambahkan bahwa kekuasaan tersebut tetap harus dalam bingkai aturan perundangan. “Tidak boleh keluar. Kita semua adalah boneka aturan perundangan dan bonekanya regulasi yang ada. Saya berharap mari kita patuhi regulasi yang ada,” urai politisi PKB ini.

Pansus DPRD untuk TP2D sudah memanggil beberapa pihak terkait. Mulai dari Bappeda hingga Bagian Hukum Sekretariat Pemkab Bondowoso. Serta juga sudah berkonsultasi dengan Biro Hukum Pemprov Jatim, beberapa hari lalu. “Dari beberapa rapat kerja, kunjungan kerja, bahkan konsultasi ke provinsi, terutama tentang pasal 7 itu kesimpulan akhirnya adalah wajib untuk dipatuhi,” lanjut Dhafir. Karenanya, dia berharap agar Bupati Bondowoso patuh pada aturan perundang-undangan dan regulasi yang ada.

Mengenai perubahan Peraturan Bupati, tertuang pada Permendagri Nomor 120 Pasal 141-143. Dhafir menegaskan bahwa sikap DPRD bukan sebuah ancaman bagi eksekutif. “Jadi, bukan atas persoalan ancaman, tapi ini aturan yang harus dipatuhi,” ungkapnya.

Pihaknya mendukung adanya percepatan pembangunan, namun dengan catatan atas persetujuan bersama. Terutama tentang pembahasan anggaran operasional untuk TP2D. “Jangan sampai kita semua membuat keputusan yang salah dan melanggar perundangan dan regulasi yang ada. Prinsip bahwa kita semua adalah bonekanya aturan perundangan, bonekanya regulasi yang ada. Ayo kita patuhi bersama,” sambungnya.

Sementara itu, salah seorang anggota Pansus TP2D, Sahlawi Zain, mengakui bahwa tim pansus sempat melakukan studi banding ke kabupaten yang sudah memiliki TP2D pada 13–14 September kemarin. "Pansus studi banding ke Sampang dan Bangkalan, Madura. Hasilnya sama. Di sampang tidak ada kepala OPD dan ASN yang jadi Ketua TP2D. Kalau di Bangkalan unsur OPD hanya jadi anggota," paparnya.

Bahkan, TP2D di Kabupaten Sampang, kata dia, tanpa ada fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur. Sebab, Biro Hukum Pemprov, kata dia, mengaku tidak semua bisa difasilitasi. "Tanpa fasilitasi di Sampang itu dibentuk, dianggarkan dan tidak ada masalah. Bahkan diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan juga tidak masalah. Berjalan sejak 2019," paparnya.

Setelah berbagai upaya mulai dari studi banding sampai konsultasi ke Biro Hukum, belum juga didapati pendapat yang sama, maka pansus meminta kepada bupati agar segera melakukan evaluasi terhadap Perbup 49 Tahun 2021 tentang TP2D. "Ini sebenarnya mengakomodasi dua pendapat yang berbeda. Evaluasi itu nantinya bisa merevisi perbup bisa juga tidak. Diserahkan ke bupati," jelasnya.

Pihaknya menunggu hasil evaluasi dari bupati. Menurut dia, sebelum ada ketetapan yang membatalkan perbup tersebut, maka tetap berlaku. "Rekomendasi pansus tidak membatalkan perbup, malah memperkuat. Hanya diminta evaluasi. Maka berikutnya tetap boleh dianggarkan operasional untuk TP2D," jelasnya.

Sementara itu, Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin menuangkan jawabannya atas pandangan umum fraksi. Menurut Salwa, TP2D dibentuk karena kebutuhan daerah dalam upaya untuk mengakselerasi pelaksanaan pembangunan, sesuai dengan pengaturannya dalam Perbup Nomor 49 Tahun 2021 tentang TP2D Kabupaten Bondowoso. “Ditegaskan bahwa dalam pelaksanaan kegiatannya, anggota TP2D bersifat independen, netral, objektif, transparan, efisien, akurat, dan akuntabel,” tulis Bupati Salwa. (bud/ham/c2/lin) Editor : Safitri
#TP2D #Bondowoso #Pemerintah