Kemarin (24/8), terdakwa Hartono menjalani sidang agenda perdana, pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso. Agenda sidang tersebut berlangsung secara daring. Majelis hakim dan JPU sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya yang berada di Sidoarjo. Sementara, terdakwa mengikuti jalannya sidang virtual dari ruang tahanan Kejari Bondowoso.
Sidang kemarin dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Tongani dan dua hakim adhoc Poster Sitorus dan Manambus Pasaribu. Sementara itu, terdakwa belum didampingi penasihat hukumnya secara langsung. “Iya, memang benar, tadi pagi (kemarin, Red) sudah masuk agenda sidang perdana terdakwa atas nama Hartono,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Bondowoso Sucipto.
Dakwaan pun dibacakan oleh JPU Kejari Bondowoso Romi di hadapan majelis hakim. Terdakwa diduga merugikan negara Rp 800 juta atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2017 hingga 2020 lalu.
Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapinya melalui eksepsi. Namun, terdakwa sendiri tak didampingi penasihat hukum. Akhirnya, hakim memutuskan untuk menunda persidangan pada tanggal 31 Agustus mendatang dengan agenda memberikan kesempatan apakah terdakwa mengajukan eksepsi atau tidak. Sekaligus JPU dapat mendatangkan para saksi terkait.
Sebelumnya, Sucipto membenarkan bahwa Hartono sudah diperiksa beberapa kali. “Mantan Kades Sempol sudah ditetapkan tersangka dan diperiksa sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD) dan BUMDes Al-Baqarah Desa Sempol tahun 2017-2020,” ujar Sucipto.
Kasus tipikor yang menimpa Hartono ini adalah kasus rasuah yang kedua. Sebelumnya, Hartono ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso pada 14 April 2020. Hartono ditahan karena korupsi anggaran dana desa (DD) untuk alokasi program Gerakan Pendidikan Kesetaraan Berbasis Desa (Getar Desa) tahun 2018 silam.
Hartono akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) dengan kurungan penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta. Perkara korupsi Getar Desa itu mengakibatkan kerugian negara puluhan juta rupiah.
Jurnalis : Muchammad Ainul Budi
Fotografer : Muchammad Ainul Budi
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti Editor : Safitri