Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Korwil PKH Jatim Ultimatum Pendamping

Safitri • Selasa, 24 Agustus 2021 | 16:01 WIB
“Kami tidak bisa langsung mengadili salah atau tidaknya. Kami harus kroscek ke lapangan dan mendata apakah benar-benar valid dari laporan masyarakat atau pihak lain.”  ZAINUL ARIFIN  Korwil PKH Jatim Wilayah 1
“Kami tidak bisa langsung mengadili salah atau tidaknya. Kami harus kroscek ke lapangan dan mendata apakah benar-benar valid dari laporan masyarakat atau pihak lain.” ZAINUL ARIFIN Korwil PKH Jatim Wilayah 1
BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Dugaan penyimpangan PKH di Bondowoso turut menjadi atensi oleh perwakilan Koordinasi Wilayah (Korwil) PKH Jawa Timur. Sebelumnya, kabar adanya pungutan liar (pungli) itu juga sempat tersiar di salah satu desa, Kecamatarn Wonosari. Kabarnya, ada salah seorang pendamping yang kongkalikong untuk menyunat bantuan itu. Kabar itu mencuat setelah ada laporan dari salah satu LSM dan diberitakan di media daring.

Korwil PKH Jatim Wilayah 1 yang meliputi Kabupaten Pasuruan hingga Banyuwangi, termasuk di dalamnya Bondowoso, Zainul Arifin, menjelaskan bahwa pihaknya tak bisa lantas mengiyakan maupun menyanggah begitu saja terkait kabar tersebut. “Kami tidak bisa langsung mengadili salah atau tidaknya. Kami harus kroscek ke lapangan dan mendata apakah benar-benar valid dari laporan masyarakat atau pihak lain,” bebernya seusai mengikuti pertemuan di pendapa bupati, kemarin (23/8).

Meski begitu, dirinya menyetujui adanya perjanjian kerja sama dengan para aparat penegak hukum bila kejadian penyunatan bantuan itu kembali terulang lagi. “Jadi, juga biar ada edukasi kepada masyarakat,” katanya.

Nantinya, apabila tetap ada penyimpangan dari pendamping PKH, pihaknya pun tak segan-segan memberikan ultimatum untuk segera ditindak. “Kalau dari Kementerian Sosial (Kemensos) kami lihat kesalahannya. Tentu kami berikan tindakan sesuai SOP. Mulai dari teguran lisan atau tertulis, kemudian surat peringatan (SP) satu, dua, tiga. Kalau SP tiga langsung diberhentikan,” tegasnya.

Dia mengakui jika pendamping PKH tersebut mengundurkan diri. Meski demikian, dirinya mengaku akan kembali mendalami laporan tersebut lebih lanjut. “Kami sedang mendalami laporan dari wartawan itu. Kami turun, korwil, korkab, dan Dinsos kabupaten. Kami gali datanya, tapi laporan itu belum tentu benar. Kami ingin lihat sebenarnya dahulu,” ujarnya.

Dirinya tak memungkiri bahwa kasus pemotongan dan sejenisnya memakan waktu untuk terus diungkap. “Untuk urusan hukum bisa tanyakan ke APH yang lebih ahli,” lanjutnya.

Saat ini, masyarakat pun banyak yang tak sadar bahwa bantuan yang mereka terima disunat oleh oknum-oknum yang ingin mengeruk keuntungan. “Hari ini (kemarin, Red) sampai Kamis besok ada penyaluran di sejumlah kecamatan. Sekaligus kami berikan edukasi para peserta PKH. Mereka harus paham dahulu kewajibannya apa,” bebernya.

Zainul mencontohkan, apabila para peserta PKH memiliki anak, maka wajib disekolahkan. Apabila peserta PKH hamil, dapat memeriksakan kandungannya ke fasilitas kesehatan terdekat, seperti posyandu dan puskesmas. “Kalau punya anak sekolah SMA, maka dapat Rp 2 juta per tahun. Dengan diberikan sebanyak empat kali, nominal Rp 500 ribu. Insyaallah ada edukasi soal nominal ini. Harapannya agar masyarakat lebih tahu. Jadi, kalau ada pemotongan, mereka bisa segera lapor,” pungkasnya.

 

 

Jurnalis : Muchammad Ainul Budi
Fotografer : Muchammad Ainul Budi
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti Editor : Safitri
#Bondowoso