Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Perkara Mantan Sekda Bondowoso di PTUN Masih Berlanjut

Safitri • Kamis, 12 Agustus 2021 | 16:01 WIB
BERLANJUT: Mantan Sekda Bondowoso Syaifullah ketika menjalani sidang pidana umum di PN Bondowoso, beberapa bulan lalu. Kini, gugatannya di PTUN Surabaya masih terus berlanjut.
BERLANJUT: Mantan Sekda Bondowoso Syaifullah ketika menjalani sidang pidana umum di PN Bondowoso, beberapa bulan lalu. Kini, gugatannya di PTUN Surabaya masih terus berlanjut.
BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Kasus mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Syaifullah, masih bergulir di meja hijau. Karena gugatan yang dia layangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya belum mendapatkan putusan.

Dihubungi, kemarin (11/8), Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso Firman Siregar membenarkan bahwa perkara itu masih berlanjut. “Sekarang ini masih dalam agenda saksi-saksi dari pihak penggugat,” ungkap Firman kepada Jawa Pos Radar Ijen.

Catatan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Surabaya, agenda selanjutnya, tanggal 18 Agustus nanti, adalah tambahan bukti surat dari para pihak. Serta mendengarkan keterangan saksi fakta dari penggugat dan saksi tergugat satu.

Sementara itu, dihubungi terpisah, Haryanto, salah satu tim penasihat hukum Syaifullah, menuturkan, kini proses sidang masih dalam pemeriksaan saksi-saksi. “Saksi dari tergugat dan penggugat. Yakni saksi fakta. Karena untuk saksi ahli sudah didatangkan,” ungkapnya.

Dia menambahkan, pihak tergugat masih berjanji akan mendatangkan saksi fakta mereka ataupun masih menunggu terlebih dahulu. “Saksi fakta kami hanya memberikan bukti-bukti tertulis dan prestasi dari klien kami selama menjadi ASN jabatan sekda,” ujarnya.

Ketika ditanya, nantinya saksi fakta yang bakal dihadirkan olehnya apakah dari kalangan ASN atau swasta, Haryanto pun belum gamblang membocorkan hal tersebut. “Ada yang dari mantan birokrat. Tapi, kalau ASN sepertinya tidak ada,” imbuh dia.

Proses sidang di PTUN Surabaya dalam perkara ini juga terkendala penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Beberapa jadwal sidang sampai harus ditunda lebih lama. “Jadwal sidang banyak yang kacau karena PPKM,” keluhnya.

Lebih lanjut, menurutnya, saksi fakta nanti seperti saksi mahkota. “Akan memberikan keterangan klien kami selama menjabat sekda,” urainya.

Seperti diketahui, pada 18 Mei lalu, agenda sidang perdana pembacaan gugatan pun digelar di PTUN Surabaya. Syaifullah melayangkan gugatan PTUN. Dirinya melayangkan poin-poin gugatannya kepada Bupati Bondowoso serta Gubernur Jawa Timur atas pencopotan jabatannya sebagai sekda.

Ada tujuh poin gugatan Syaifullah terhadap para tergugat. Di antaranya, menyatakan batal demi hukum keputusan Gubernur Jatim tentang pembebasan jabatan sekda bulan Januari 2021 lalu. Meminta tergugat mencabut surat keputusan tersebut. Juga menyatakan batal demi hukum dan mencabut surat tergugat keputusan Bupati Bondowoso atas pencopotan jabatan sekda tanggal 12 Januari 2021.

Sebagai informasi, kini mantan sekda Syaifullah sendiri masih aktif bekerja sebagai ASN di Bondowoso. Sebelumnya, dia ditempatkan di Bakesbangpol Bondowoso. Namun, kini digeser di Kecamatan Sukosari.

 

 

Jurnalis : Muchammad Ainul Budi
Fotografer : Muchammad Ainul Budi
Redaktur : Mahrus Sholih Editor : Safitri
#Pemerintahan #Bondowoso