Mobile_AP_Rectangle 1
SUMBERSARI, Radar Jember – Kasus ritual maut Pantai Payangan yang memakan 11 korban meninggal dunia terus berlanjut. Terdakwa Nur Hasan selaku guru dari perguruan Tunggal Jati akan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Kamis, 9 Juni besok. Dalam kasus tersebut terdakwa terjerat Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia.
BACA JUGA : Biaya Masyair Haji Sudah Ditanggung Pemerintah
Sidang sebelumnya, sebanyak 13 saksi yang merupakan murid terdakwa memenuhi panggilan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jember. Saksi dimintai keterangan oleh majelis hakim tentang motif dari peristiwa tersebut. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember I Gede Wiraguna Wiradarma menerangkan bahwa perkembangan kasus telah sampai pada sidang pemeriksaan terhadap terdakwa. Terdakwa, kata dia, berstatus sebagai ketua dari Perguruan Tunggal Jati yang melakukan ritual maut di Pantai Payangan tersebut. “Agenda Kamis besok, 9 Juni, adalah sidang pemeriksaan terdakwa. Dia juga selaku guru dari aliran tersebut,” katanya.
- Advertisement -
SUMBERSARI, Radar Jember – Kasus ritual maut Pantai Payangan yang memakan 11 korban meninggal dunia terus berlanjut. Terdakwa Nur Hasan selaku guru dari perguruan Tunggal Jati akan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Kamis, 9 Juni besok. Dalam kasus tersebut terdakwa terjerat Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia.
BACA JUGA : Biaya Masyair Haji Sudah Ditanggung Pemerintah
Sidang sebelumnya, sebanyak 13 saksi yang merupakan murid terdakwa memenuhi panggilan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jember. Saksi dimintai keterangan oleh majelis hakim tentang motif dari peristiwa tersebut. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember I Gede Wiraguna Wiradarma menerangkan bahwa perkembangan kasus telah sampai pada sidang pemeriksaan terhadap terdakwa. Terdakwa, kata dia, berstatus sebagai ketua dari Perguruan Tunggal Jati yang melakukan ritual maut di Pantai Payangan tersebut. “Agenda Kamis besok, 9 Juni, adalah sidang pemeriksaan terdakwa. Dia juga selaku guru dari aliran tersebut,” katanya.
SUMBERSARI, Radar Jember – Kasus ritual maut Pantai Payangan yang memakan 11 korban meninggal dunia terus berlanjut. Terdakwa Nur Hasan selaku guru dari perguruan Tunggal Jati akan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Kamis, 9 Juni besok. Dalam kasus tersebut terdakwa terjerat Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia.
BACA JUGA : Biaya Masyair Haji Sudah Ditanggung Pemerintah
Sidang sebelumnya, sebanyak 13 saksi yang merupakan murid terdakwa memenuhi panggilan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jember. Saksi dimintai keterangan oleh majelis hakim tentang motif dari peristiwa tersebut. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember I Gede Wiraguna Wiradarma menerangkan bahwa perkembangan kasus telah sampai pada sidang pemeriksaan terhadap terdakwa. Terdakwa, kata dia, berstatus sebagai ketua dari Perguruan Tunggal Jati yang melakukan ritual maut di Pantai Payangan tersebut. “Agenda Kamis besok, 9 Juni, adalah sidang pemeriksaan terdakwa. Dia juga selaku guru dari aliran tersebut,” katanya.