Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Ribuan Santri Pesantren Shiddiqiyyah Perlu Dijamin Kelangsungan Belajarnya

Safitri • Rabu, 13 Juli 2022 | 00:02 WIB
Caption Foto :  Polisi berjaga di depan gerbang Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso selama proses penangkapan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT), orang yang diduga melakukan kekerasan seksual kepada santri, di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022).
Caption Foto :  Polisi berjaga di depan gerbang Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso selama proses penangkapan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT), orang yang diduga melakukan kekerasan seksual kepada santri, di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022).
JAKARTA, RADARJEMBER.ID – Perkara dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah  berakibat pemerintah akan mencabut izin operasional di Ponpes yang ada Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur itu.

BACA JUGA : Hujan Deras, 20 Area Terdampak Banjir dan 157 Titik Tanah Longsor di Ambon

Namun kabar pencabutan izin tersebut dibatalkan. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sekaligus Menteri Agama Ad Interim Muhadjir Effendy saat dihubungi dari Jakarta mengatakan bahwa  pihaknya mempertimbangkan kelangsungan ribuan santri yang masih belajar di ponpes tersebut.

"Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur, dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala," katanya.

Kementerian Agama sebelumnya menyatakan mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah di Kabupaten Jombang menyusul perkara dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pengurus lembaga pendidikan tersebut.

"Saya sudah meminta Pak Aqil Irham, Plh. Sekjen Kemenag, untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya," kata Muhadjir.

Dia mengatakan bahwa pencabutan izin dibatalkan karena kasus kekerasan seksual hanya melibatkan satu pengurus pesantren, tidak melibatkan lembaga pondok pesantren, dan pengurus pesantren yang diduga melakukan kekerasan seksual sudah ditangkap polisi. "Begitu juga mereka yang telah menghalang-halangi petugas (sudah ditangkap)," katanya.

"Sedang di ponpes itu ada ribuan santri yang perlu dijamin kelangsungan belajarnya," tambahnya.

​​​​​Muhadjir berharap warga memahami keputusan pemerintah membatalkan pencabutan izin operasional pesantren tersebut. Hal itu ditujukan untuk memberikan kejelasan kepada santri dan orang tua santri mengenai kelanjutan pendidikan di pondok pesantren. "Saya berharap masyarakat dapat memahami keputusan tersebut," katanya.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur ketika dihubungi secara terpisah tidak menyampaikan penjelasan terperinci mengenai alasan pemerintah membatalkan pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah. "Cukup jelas," kata Waryono saat dimintai keterangan mengenai status pesantren di Jombang tersebut. (*)

Editor : Yerri Arintoko Aji

Foto :  ANTARA/Syaiful Arif

Sumber Berita : Antara Editor : Safitri
#santri