SUMBERSARI, Radar Jember – Anggaran hibah dan bantuan sosial (bansos) yang teralokasi di anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Jember tahun 2023 menuai pertanyaan. Apakah bisa dicairkan menjelang bulan Ramadan, pertengahan tahun, atau pencairannya justru harus menunggu perubahan APBD (PAPBD)?
BACA JUGA : Pihak Kampus Universitas Prasetiya Mulia Resmi Keluarkan Mario
Ketidakpastian rencana penyaluran itu juga membuat anggaran keumatan yang teralokasi sekitar Rp 30 miliar harus terkatung-katung. Anggaran itu sedianya untuk membantu ribuan guru mengaji, membantu masjid dan musala, ibu-ibu pengajian, muslimat, hingga untuk membantu pesantren. “Kalau tidak segera dicairkan, kasihan ribuan guru ngaji kita di Jember. ini sudah mendekati Ramadan dan Lebaran,” seru Edy Cahyo Purnomo, Sekretaris Komisi D DPRD Jember, seusai hearing bersama Kabiro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi, di Kantor Sekretariat Daerah Pemprov Jatim,
Menurutnya, Komisi D sengaja sowan ke Kesra Provinsi, Kamis (23/2) lalu, untuk meminta fatwa regulasi dan kejelasan. Menyusul anggaran hibah dan bansos oleh Kesra Pemkab Jember yang masih tersendat. Sebab, kesra tengah dirundung keraguan dan tidak mau mengeksekusi anggaran tersebut, meski posisi uang rakyat itu terparkir di Kesra Pemkab.
Ipung, sapaan akrab Edy Cahyo, menilai keraguan Kesra Pemkab perlu ditelusuri. Sebab, disebut ada klausul yang melarang Kesra Pemkab mengeksekusi anggaran, sebagaimana termuat dalam Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodifikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Selain itu, keraguan itu juga disebut-sebut didasari atas petunjuk dari Kesra Provinsi.
Menurut Ipung, Komisi D khawatir, jika anggaran tersebut tidak segera dieksekusi, maka satu-satunya pilihan harus melalui PAPBD, sekitar September 2023 mendatang. Artinya, penyalurannya mendekati tahun politik. “Kami mohon petunjuk dan arahan terkait hibah dan bansos ini. Kesra Pemkab beralasan sudah mohon petunjuk ke Kesra Pemprov, apa benar demikian? Dan, kalau harus PAPBD, kami khawatir ini dipolitisasi karena mendekati tahun politik,” jelas legislator PDIP itu.
Lebih jauh, anggota Komisi D Fraksi Gerindra, Ardi Pujo Prabowo, mengungkapkan, penyaluran bantuan itu memang memerlukan dasar hukum. Begitu disalurkan, diharapkan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Namun, Ardi menaruh curiga lantaran keragu-raguan Kesra Pemkab itu terjadi di tengah posisi anggaran yang sudah ready dan menunggu dieksekusi. “Kalau memang ragu, mengapa tidak disampaikan di awal saat pembahasan APBD. Padahal APBD kita tahun 2023 ini sudah dievaluasi gubernur. Harusnya tidak ada masalah dalam penyalurannya,” urainya.
Ardi tetap berpandangan nasib dana keumatan itu mesti segera dicairkan. Mengingat, sejak awal proses penyusunan hingga pengesahan, sudah menjadi mufakat antara eksekutif dan legislatif di Jember. Juga telah direstui Gubernur Jatim. “Kesra Provinsi sudah memberikan lampu hijau. Jadi, tidak ada alasan untuk tidak mencairkan honor guru ngaji dan bantuan musala/masjid ini,” pinta Ardi.