Mobile_AP_Rectangle 1
JAKARTA, RADARJEMBER.ID – Universitas Prasetiya Mulia (UPM) memutuskan mengeluarkan Mario Dandy Satriyo sebagai mahasiswa kampus di Cilandak, Jakarta Selatan tersebut.
BACA JUGA : Mayoritas Kota Besar di Indonesia Diprakirakan Diguyur Hujan
Hal itu sehubungan Mario menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. “Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023,”terang Djisman Simandjuntak, Rektor Universitas Prasetiya Mulya,Jumat (24/2).
Mobile_AP_Rectangle 2
Djisman mengaku bahwa pihaknya turut mengecam keras tindak kekerasan yang dilakukan Dandy. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya. “Seluruh civitas akademika turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya.”imbuh dia.
- Advertisement -
JAKARTA, RADARJEMBER.ID – Universitas Prasetiya Mulia (UPM) memutuskan mengeluarkan Mario Dandy Satriyo sebagai mahasiswa kampus di Cilandak, Jakarta Selatan tersebut.
BACA JUGA : Mayoritas Kota Besar di Indonesia Diprakirakan Diguyur Hujan
Hal itu sehubungan Mario menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. “Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023,”terang Djisman Simandjuntak, Rektor Universitas Prasetiya Mulya,Jumat (24/2).
Djisman mengaku bahwa pihaknya turut mengecam keras tindak kekerasan yang dilakukan Dandy. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya. “Seluruh civitas akademika turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya.”imbuh dia.
JAKARTA, RADARJEMBER.ID – Universitas Prasetiya Mulia (UPM) memutuskan mengeluarkan Mario Dandy Satriyo sebagai mahasiswa kampus di Cilandak, Jakarta Selatan tersebut.
BACA JUGA : Mayoritas Kota Besar di Indonesia Diprakirakan Diguyur Hujan
Hal itu sehubungan Mario menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. “Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023,”terang Djisman Simandjuntak, Rektor Universitas Prasetiya Mulya,Jumat (24/2).
Djisman mengaku bahwa pihaknya turut mengecam keras tindak kekerasan yang dilakukan Dandy. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya. “Seluruh civitas akademika turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya.”imbuh dia.