Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Mimpi Merdeka Mengganti Hukum Kolonial

Safitri • Sabtu, 21 Agustus 2021 - 17:21 WIB
Oleh: Aries Harianto
Oleh: Aries Harianto
Tujuh puluh enam tahun sudah Indonesia merdeka. Tapi, hakikat kemerdekaan untuk lepas dari penggunaan produk hukum kolonial masih sebatas cita-cita. Hingga kini, peraturan perundang-undangan utama, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrechts/WvS) atau KUHP, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijke Wetboek/BW), dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek Van Kophandeel/WvK), serta ratusan regulasi lain produk hukum kolonial di bawah undang-undang masih berlaku.

Secara statistika pada momentum 60 tahun Kemerdekaan RI saja terdapat sekitar 380-an sisa produk hukum kolonial yang berstatus hukum positif (berlaku). Saat ini, setelah 76 tahun merdeka, terdapat kurang lebih 300-an. Justifikasi konstitusionalnya terdapat pada UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal I. Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini. Ketentuan ini kemudian dimuat kembali dalam PP 2/1945.

Proklamasi merupakan momentum penjebolan tertib hukum kolonial menuju sistem hukum nasional. Artinya, proklamasi merupakan titik pijak kekuasaan dalam kerangka otoritas berhukum. Namun, otoritas tersebut belum paripurna diwujudkan karena keterbatasan kemampuan membentuk hukum sebagai pengganti ragam peraturan produk kolonial. Tidak mudah untuk mengganti produk kolonial. Cukup banyak kendala dan realitas yang perlu dipertimbangkan dengan menjunjung asas kecermatan, kehati-hatian, sekaligus menghindari terjadinya kekosongan aturan.

Apa pun alasannya, penggantian itu mendesak untuk diwujudkan karena beberapa hal. Pertama, produk hukum kolonial secara historis fungsional diberlakukan untuk kepentingan kolonial. Tidak berurat pada ubi societes, ibi ius (di mana ada masyarakat, di situ ada hukum) sebagaimana pemikiran Tulieus Cicero (106-45 SM). Hukum sebagai manifestasi nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang di masyarakat. Hukum memiliki otentisitasnya atas nilai-nilai yang membidani.

Dalam tataran lebih luas, produk hukum kolonial tidak mencerminkan hukum nasional yang berorientasi cita hukum nasional berdasarkan Pancasila. Tidak adil, diskriminatif bahkan represif. Hukum kolonial yang masih berlaku di Indonesia dibuat oleh entitas yang a-Pancasilais. Dengan demikian penggunaan hukum kolonial dalam sistem hukum di Indonesia hingga kini pada dasarnya kontra ideologis.

Kedua, produk hukum kolonial yang berlaku sekarang adalah hasil terjemahan dari bahasa Belanda ke dalam bahasa Indonesia. Berdasarkan kenyataan demikian secara dogmatik KUHP (WvK), KUH Perdata (BW) dan KUH Dagang (WvK) dalam perspektif teortis praktis merupakan hasil terjemahan yang secara normatif menjadi legal of authority (hasil terjemahan yang berlaku sebagai undang-undang). Menyalahi kaidah pembentukan dan keberlakuan peraturan perundang-undangan dan menyimpangi karakter konstitusional sebagai landasan politik hukum.

Ketiga, dinamika sosial terus tumbuh dan berkembang. ‘Situation gebundenheit’ yakni keadaan menentukan pemikiran dan tindakan, demikian menurut Karl Menheim. Idealnya, perubahan hukum mengikuti perubahan waktu, perubahan keadaan dan kenyataan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Pokok ajaran yang dijadikan landasan hukum kolonial di negara asalnya sudah banyak berubah dan terkikis oleh peradaban dan waktu. Sementara hingga sekarang, bangsa ini masih harmoni dengan ajaran-ajaran hukum yang sudah kehilangan relevansinya.

Dulu, pada masa 1945 hingga 1955 cukup banyak kalangan Meester in de Inderechten (sarjana hukum) yang memiliki kemampuan menerjemahkan pasal-pasal berdasarkan naskah asli bahasa Belanda ke dalam bahasa Indonesia. Kemampuan semacam ini sangat kontributif dalam tataran praktis implementatif. Tahun 1955 sampai 1965, kemampuan praktisi dan teoritisi yang memiliki keahlian bahasa Belanda mulai berkurang. Apalagi waktu itu bahasa Belanda sudah tidak lagi menjadi kebutuhan utama memenuhi kurikulum fakultas hukum, sehingga kemampuan bahasa Belanda para sarjana hukum juga berkurang.

Tahun 1965 hingga saat ini, praktis bahasa Belanda sudah tidak lagi diajarkan di kampus fakultas hukum. Praktisi, akademisi dan profesionalitas bidang hukum menjadi asing dengan bahasa Belanda. Sementara aspek dogmatik teoritis peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum nasional berafiliasi pada genus cultural Eropa. Kesenjangan antara teks, konteks, dan kontekstualisasi hukum tidak bisa dihindari. Tidak heran jika dari sisi interpretasi luput dari maksud pembentuk peraturan perundang-undangan karena perspektif yang tidak sama atas realitas kontekstual di mana hukum dibuat dan diberlakukan. Pencari keadilan menjadi korban.

Persoalannya, 76 tahun adalah kurun waktu yang tidak pendek. Dan NKRI belum merdeka dari penggunaan produk hukum kolonial. Beberapa waktu lalu terjadi penolakan luar biasa atas rencana pengesahan Rancangan KUHP. Beragam alasan muncul melatarbelakangi penolakan itu. DPR bersikeras menyatakan bahwa profesionalitas pembentukan Rancangan KUHP tidak bisa dipaksakan. Sementara orang menilai Rancangan KUHP dirasa lebih buas dari KUHP kolonial (WvK). Objektifitas pembentuk RKUHP terkikis oleh kepentingan establishment kekuasaan sehingga pasal-pasal KUHP lama masih dipakai untuk mewarnai kepentingan politis kekuasaan. Logis jika publik menolak.

Sementara, harapan lahirnya Hukum Acara Perdata produk nasional terhenti karena pandemi. Jika diurai musabab alotnya rahim legislatif membidani produk pengganti hukum kolonial, tentu saja dibutuhkan evaluasi komprehensif. Kepentingan politis, kurikulum pendidikan tinggi hukum, komitmen kampus, political will otoritas, metode dan beragam reasoning yang multi kompleks patut dijadikan objek kajian guna menata ulang pembentukan peraturan perundang-undangan dalam upaya mengganti produk hukum kolonial.

Ternyata, membuat hukum memang tidak mudah. Belajar dari Teer Hart, seorang Belanda yang tidak pernah datang ke Indonesia, justru menjadi ahli hukum adat. Berdasarkan kecerdasannya, dengan metode sintesis induktif, Teer Hart melakukan eksplorasi, klasifikasi dan sistematisasi terhadap ragam aturan masing-masing hukum adat di seantero nusantara. Hasilnya berupa dokumentasi yang secara fungsional menjadi sumber pengetahuan dan bahan penelitian lebih lanjut para pemerhati dan peneliti hukum adat, meskipun hakikat eksplorasi itu dilakukan untuk kepentingan kolonial.

Kenyataan ini adalah fakta yang tidak bisa dipungkiri. Nilai-nilai otentisitas bangsa ini menjadi fungsional di tangan orang Eropa karena eksplorasi potensi itu dilakukan secara serius, fokus dan visioner. Teer Hart tidak saja meninggalkan dokumen hasil penelitiannya, lebih dari itu telah mengajarkan nilai-nilai yang penting ditransformasikan kepada pembentuk undang-undang. 76 tahun sudah NKRI menggantung mimpi untuk bebas dari akar hegemoni hukum kolonial. Inilah impian bangsa yang merdeka, namun miskin kemerdekaan untuk menancapkan kuku otoritasnya karena penyakit bias orientasi, yang pada gilirannya cita-cita itu tidak lebih sebagai imajinasi belaka. Imaginasi untuk merdeka. (*)

 

*) Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Jember Editor : Safitri
#opini