Kepastian Status PPPK Paruh Waktu Masih Dimatangkan, Perpres Disiapkan

RADAR JEMBER – Pemerintah terus menata status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, termasuk tenaga teknis di berbagai instansi.
Landasannya adalah Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2026 yang berlaku sejak 26 Juni 2026. Aturan ini mencakup pengadaan, perjanjian kerja, hak dan kewajiban, serta pengalihan status menjadi PPPK penuh waktu.
Namun, aturan teknis pengalihan belum final. Wakil Kepala BKN Suharmen, pada 28 Oktober 2026, menyatakan regulasi lanjutan sedang disusun dalam bentuk Peraturan Presiden agar prosesnya lebih cepat.
Penyusunan melibatkan instansi teknis dengan supervisi Kementerian PANRB.
Soal syarat, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menyebut pengalihan bergantung pada dua hal: kebutuhan nyata instansi dan ketersediaan anggaran.
Pegawai yang memenuhi syarat tidak perlu tes ulang karena sudah memiliki Nomor Induk Pegawai.
BKN pun tengah memetakan kebutuhan dan menghitung anggaran di daerah.
Dari sisi pendanaan, Kementerian Keuangan pada 14 September 2026 mengumumkan rencana pengalihan PPPK paruh waktu di daerah menjadi penuh waktu mulai Januari 2027, dengan dukungan anggaran sekitar Rp31,1 triliun untuk membantu kemampuan fiskal daerah.
Bagi tenaga teknis di sektor pendidikan, kesehatan, administrasi, perhubungan, dan pelayanan daerah, kejelasan tahapan ini sangat dinantikan.
Transparansi informasi dan komunikasi dengan perwakilan pegawai dinilai penting agar penataan berjalan tertib dan adil.


