Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kepastian Status PPPK Paruh Waktu Masih Dimatangkan, Perpres Disiapkan

R
Pelantikan PPPK (ANTARA)
Pelantikan PPPK (ANTARA)

Advertisement

RADAR JEMBER – Pemerintah terus menata status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, termasuk tenaga teknis di berbagai instansi.

Landasannya adalah Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2026 yang berlaku sejak 26 Juni 2026. Aturan ini mencakup pengadaan, perjanjian kerja, hak dan kewajiban, serta pengalihan status menjadi PPPK penuh waktu.

Namun, aturan teknis pengalihan belum final. Wakil Kepala BKN Suharmen, pada 28 Oktober 2026, menyatakan regulasi lanjutan sedang disusun dalam bentuk Peraturan Presiden agar prosesnya lebih cepat.

Advertisement

Penyusunan melibatkan instansi teknis dengan supervisi Kementerian PANRB.

Soal syarat, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menyebut pengalihan bergantung pada dua hal: kebutuhan nyata instansi dan ketersediaan anggaran.

Pegawai yang memenuhi syarat tidak perlu tes ulang karena sudah memiliki Nomor Induk Pegawai.

Advertisement

BKN pun tengah memetakan kebutuhan dan menghitung anggaran di daerah.

Dari sisi pendanaan, Kementerian Keuangan pada 14 September 2026 mengumumkan rencana pengalihan PPPK paruh waktu di daerah menjadi penuh waktu mulai Januari 2027, dengan dukungan anggaran sekitar Rp31,1 triliun untuk membantu kemampuan fiskal daerah.

Bagi tenaga teknis di sektor pendidikan, kesehatan, administrasi, perhubungan, dan pelayanan daerah, kejelasan tahapan ini sangat dinantikan.

Transparansi informasi dan komunikasi dengan perwakilan pegawai dinilai penting agar penataan berjalan tertib dan adil.

Advertisement

Artikel Terkait

BREAKING NEWS! Kabar Gembira Untuk PPPK Paruh Waktu, Prasetyo Hadi Sampaikan Hal Penting Ini

BREAKING NEWS! Kabar Gembira Untuk PPPK Paruh Waktu, Prasetyo Hadi Sampaikan Hal Penting Ini

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan hasil rapat finalisasi antara pemerintah dan DPR terkait kepastian status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerint

Nasib Honorer Masih Menggantung, Rini Widyantini Ungkap Arah Kebijakan PPPK

Nasib Honorer Masih Menggantung, Rini Widyantini Ungkap Arah Kebijakan PPPK

Nasib tenaga honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu hingga kini masih menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian pemerintah.  Kepastian status pekerjaan, kesempatan beralih m

Status PPPK Paruh Waktu Berpeluang Berubah pada 2027, BKN Siapkan Aturan Baru

Status PPPK Paruh Waktu Berpeluang Berubah pada 2027, BKN Siapkan Aturan Baru

Kabar mengenai perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu kembali menjadi perhatian. Pemerintah tengah menyiapkan aturan

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer