Gaji PPPK Paruh Waktu Belum Cair Dua Bulan, Anggaran Jadi Kendala

RADAR JEMBER – Persoalan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kembali menjadi sorotan pada Oktober 2026.
Sejumlah pegawai di beberapa daerah dilaporkan belum menerima gaji sesuai jadwal, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap kepastian penghasilan mereka.
Di Provinsi Bengkulu, gaji PPPK paruh waktu untuk September dan Oktober 2026 dilaporkan belum dapat dicairkan karena masih menunggu pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026.
Kondisi serupa juga terjadi di Kota Cilegon, Banten, dengan ratusan PPPK paruh waktu di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dilaporkan belum menerima gaji selama dua bulan.
Pemerintah daerah menjelaskan bahwa pembayaran masih terkendala penyesuaian anggaran dan administrasi.
Di Cilegon, penyesuaian tersebut juga berkaitan dengan rencana perubahan besaran honor bagi guru PPPK paruh waktu.
Persoalan ini menunjukkan bahwa pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu belum selalu diikuti dengan kelancaran pembayaran penghasilan di setiap daerah.
Padahal, penghasilan tersebut menjadi bagian penting bagi pegawai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kepastian Penghasilan Jadi Perhatian
PPPK paruh waktu merupakan skema kepegawaian yang antara lain ditujukan bagi penataan tenaga non-ASN sesuai ketentuan pemerintah.



