Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kasus Ritual Maut Pantai Payangan Berlanjut di Meja Hijau

S
Penulis: Safitri❯
“Agenda Kamis besok, 9 Juni, adalah sidang pemeriksaan terdakwa. Dia juga selaku guru dari aliran tersebut.”  I Gede Wiraguna Wiradarma  Kasipidum Kejari Jember
“Agenda Kamis besok, 9 Juni, adalah sidang pemeriksaan terdakwa. Dia juga selaku guru dari aliran tersebut.” I Gede Wiraguna Wiradarma Kasipidum Kejari Jember
SUMBERSARI, Radar Jember – Kasus ritual maut Pantai Payangan yang memakan 11 korban meninggal dunia terus berlanjut. Terdakwa Nur Hasan selaku guru dari perguruan Tunggal Jati akan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Kamis, 9 Juni besok. Dalam kasus tersebut terdakwa terjerat Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia.

BACA JUGA : Biaya Masyair Haji Sudah Ditanggung Pemerintah

Sidang sebelumnya, sebanyak 13 saksi yang merupakan murid terdakwa memenuhi panggilan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jember. Saksi dimintai keterangan oleh majelis hakim tentang motif dari peristiwa tersebut. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember I Gede Wiraguna Wiradarma menerangkan bahwa perkembangan kasus telah sampai pada sidang pemeriksaan terhadap terdakwa. Terdakwa, kata dia, berstatus sebagai ketua dari Perguruan Tunggal Jati yang melakukan ritual maut di Pantai Payangan tersebut. “Agenda Kamis besok, 9 Juni, adalah sidang pemeriksaan terdakwa. Dia juga selaku guru dari aliran tersebut,” katanya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adik Sri mengatakan, hasil sidang tersebut, saksi menerangkan bahwa terdakwa telah diperingatkan untuk tidak pergi ke Pantai Payangan. “Jadi, saksi sempat memperingatkan agar terdakwa tidak pergi ke laut, karena kondisi ombak sangat tinggi waktu itu,” kata Adik.

Beberapa saksi sebelumnya juga mengatakan bahwa telah ada beberapa papan yang bertuliskan larangan mandi di laut. Sidang Kamis besok dilaksanakan secara semidaring. Hakim, JPU, beserta saksi mengikuti sidang langsung ruang PN Jember. sementara, terdakwa mengikuti sidang dari Lapas Kelas II A Jember. (mg4/c2/dwi)

 

Advertisement
Advertisement
Editor : Safitri

Artikel Terkait

Menanti Nyali Gugus Tugas TPPO Jember: Menyelamatkan Korban di Tengah Keterbatasan Wilayah Dampingan

Menanti Nyali Gugus Tugas TPPO Jember: Menyelamatkan Korban di Tengah Keterbatasan Wilayah Dampingan

Dengan wilayah dampingan yang baru mencakup 13 dari total 226 desa di Jember, jangkauan dan kewenangannya sangat terbatas. Karena itu, sinergi lintas pihak menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar.

Demonstrasi Tak Cukup, GP Ansor Jember Tantang Anak Muda Rebut Ruang Kekuasaan

Demonstrasi Tak Cukup, GP Ansor Jember Tantang Anak Muda Rebut Ruang Kekuasaan

Ketua Ansor Jember Izzul Ashlah menilai demokrasi tak cukup diperjuangkan lewat demonstrasi. Masyarakat sipil harus memperkuat konsolidasi agar mampu menentukan arah kekuasaan dan melawan dominasi oligarki.

Di Balik Nikmatnya Secangkir Kopi, Ada Tekanan Kerja yang Dihadapi Barista Asal Jember Ini

Di Balik Nikmatnya Secangkir Kopi, Ada Tekanan Kerja yang Dihadapi Barista Asal Jember Ini

Usaha café atau coffeshop kini mulai menjamur di Jember, terutama di daerah yang berdekatan dengan kawasan kampus. Terlihat banyak sekali gerai kopi yang buka di daerah sekitar kampus ataupun yang masih dekat dengan kawa

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer