BACA JUGA : Pasar Ramadan BRI Tingkatkan Geliat Aktivitas Ekonomi Secara Digital
Ketua majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember Dr Abdul Haris menjelaskan, mandi junub pada dasarnya dilakukan oleh orang yang menanggung hadas besar. Menurutnya, tak ada larangan bagi orang yang mandi junub setelah imsak. "Boleh-boleh saja, puasanya tetap sah," ungkapnya.
Namun, jika ingin mendapatkan pahala sunah yang biasa diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW, maka hendaknya jika melakukan mandi besar dilakukan sebelum memasuki waktu Subuh. "Jikalau terpaksa dilakukan setelah masuk salat Subuh, maka puasanya masih tetap sah," ujarnya.
Namun, Haris mengimbau agar tidak menggugurkan perilaku sunah selama bulan Ramadan. Sebab, hikmah dan pahala yang didapatkan sangat besar. Maka dari itu, sangat disayangkan jika umat muslim mengentengkan perilaku sunah.
Ada banyak amalan yang harus diketahui oleh umat muslim. Sebab, satu amalan sunah di bulan Ramadan pahalanya setara dengan ibadah wajib di luar bulan tersebut. Kemudian, satu kali melakukan ibadah wajib di bulan puasa, maka pahalanya setara dengan 70 kali ibadah wajib di luar bulan tersebut.
Pengasuh Ponpes Al Bidayah yang berlokasi di Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, itu menyebut, hal yang penting dalam ibadah pada bulan puasa yaitu tidak hanya puasa dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa tersebut. "Maka anggota tubuh kita harus bisa berpuasa. Salah satunya menjaga pandangan mata. Hal itu yang membuat puasa seorang umat muslim bisa naik tingkat," bebernya. (faq/c2/nur) Editor : Safitri