Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

UPDATE: KPK Beberkan Penyelidikan Dugaan Korupsi Haji 2024, Sebut Pihak Paling Terdampak hingga Kemungkinan Aliran Dana ke Kemenag

M. Ainul Budi • Kamis, 16 Oktober 2025 | 19:04 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

RADAR JEMBER - Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 masih terus diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Beberapa pihak yang diduga memiliki kaitan dengan kasus tersebut telah dipanggil untuk dimintai keterangan, terbaru adalah Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Joko Asmoro.

Pemeriksaan pada Joko untuk mengetahui informasi tentang pembagian kuota haji khusus tambahan yang diberikan kepada Indonesia di tahun 2024 tersebut.

Peran asosiasi dalam kasus tersebut adalah sebagai pihak yang mendistribusikan kuota haji khusus kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel ketika masa pemerintahan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

KPK Sebut Asosiasi Jadi Pihak yang Terdampak pada Penambahan Kuota

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pemeriksaan pada asosiasi terkait apakah mereka mengetahui tentang proses pembagian kuota.

“Penyidik tentunya mendalami bagaimana peran-peran tindakan-tindakan yang dilakukan oleh asosiasi dalam konteks apakah mengetahui bagaimana proses diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama terkait dengan kuota haji tambahan,” ujar Budi pada kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Oktober 2025.

Menurut Budi, dengan adanya diskresi tersebut, maka kuota haji khusus bertambah secara signifikan.

“Pihak asosiasi ini menjadi salah satu pihak yang terdampak dari adanya diskresi. Terdampaknya adalah jumlah kuota haji khusus yang kemudian dikelola oleh asosiasi atau oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kemudian bertambah secara signifikan,” terang Budi.

“Artinya KPK penting mendalami peran ataupun atau pengetahuan apa saja ini yang diketahui oleh asosiasi terkait dengan itu,” tambahnya.

KPK Selidiki Distribusi Pembagian Kuota Haji dan Dugaan Aliran Uang

Skema dan besaran distribusi kuota haji juga menjadi pertanyaan yang dilayangkan dalam pemeriksaan tersebut.

Budi menjelaskan bahwa asosiasi yang mendistribusikan kuota jemaah kepada para travel haji.

“Ada yang dapat banyak, ada yang dapat sedikit, ada yang setengah-setengah begitu. Itu didalami seperti apa praktik pendistribusiannya,” ucap Budi.

“Bagaimana para PIHK ini mendapatkan kuota haji khusus itu sehingga selain mendalami mekanisme dan prosedur terkait dengan distribusi, juga didalami dugaan aliran uang dari PIHK terhadap oknum di Kemenag, apakah melalui asosiasi atau perantara lainnya,” paparnya.

Penyelidikan pada Fasilitas Haji Khusus Kuota Tambahan 2024

Selain soal asosiasi dan distribusi kuota, KPK juga menyelidiki tentang fasilitas yang diterima para jemaah haji khusus tahun 2024.

“Fasilitas yang didapatkan calon jemaah di PIHK satu dan PIHK lainnya itu kan berbeda-beda. Nah itu didalami,” kata Budi.

Penyelidikan tentang fasilitas haji yang diperoleh itu nantinya berkaitan dengan besaran biaya haji yang dipatok kepada jemaah.

Mengenai pembiayaan, Budi menyebut KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk penyelidikan untuk mengelaborasikan dengan kerugian negara.

KPK Sudah Menerima Pengembalian Uang Rp100 Miliar

Ditemui pada kesempatan lain, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan bahwa pihaknya kini banyak menerima pengembalian uang dari travel haji terkait dugaan kasus korupsi kuota haji 2024.

Setyo mengungkapkan bahwa nominal yang diterima oleh lembaga antirasuah yang dipimpinnya itu sudah mencapai puluhan miliar.

“Secara keseluruhan kalau ratusan miliar mungkin belum, kalau sudah puluhan miliar mungkin sudah mendekati seratus, hampir Rp100 miliar ada gitu,” ucap Setyo kepada awak media pada 6 Oktober 2025 lalu.

Untuk kelanjutannya, Setyo menegaskan KPK akan terus melakukan pengusutan kepada pihak-pihak yang mungkin terlibat pada kasus tersebut.

“Pasti akan kita kejar semaksimal mungkin selama memang terinformasi bahwa ada aset dan aset tersebut merupakan uang atau aset bergerak tidak bergerak merupakan rangkaian dalam perkara itu, pasti dilakukan tracing semaksimal mungkin,” tegasnya.

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 ini bermula dari tambahan kuota yang diberikan Arab Saudi sejumlah 20.000.

Menurut aturan Undang-Undang kuota tambahan harusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.

Persoalan pembagian kuota tersebut tercantum dalam Pasal 64 ayat 2 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Editor : M. Ainul Budi
#biro travel #kemenag #korupsi dana haji #AMPHURI #menag #pihk #Yaqut Cholil #pbnu #KPK