23.6 C
Jember
Thursday, 23 March 2023

Pemkab Lumajang Ajukan Raperda Perlindungan Pohon

Mobile_AP_Rectangle 1

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID Minimnya kesadaran warga untuk saling menjaga keberadaan pohon membuat Pemkab Lumajang mengajukan Raperda Perlindungan dan Pelestarian Pohon. Rencananya, dalam rancangan tersebut bakal memuat detail proses pengajuan dan kompensasi. Bagi warga yang menebang pohon diminta mengganti dua puluh pohon.

Kasi Pemeliharaan Lingkungan Hidup DLH Lumajang Endhi Satriyo mengaku tidak mengetahui persis jumlah dan macam pohon apa saja yang masuk jalur hijau. Padahal pendataan tersebut sangat penting untuk bisa menjaga serta mengembangkan RTH. Terutama di kawasan perkotaan.

“Kalau jenis-jenisnya saya hafal sedikit-sedikit. Tetapi, kalau jumlahnya selama ini belum ada pendataan. Makanya, usulan raperda itu sangat membantu. Karena melalui database itu kami punya pegangan untuk melakukan pengembangan. Sekarang masih menunggu jadwal pembahasan bersama legislatif,” katanya.

Mobile_AP_Rectangle 2

Lebih lanjut, Kepala DLH Lumajang Yuli Haris mengatakan, rencananya raperda itu akan memuat detail bagaimana perlindungan serta pelestarian pohon. Termasuk mengenai alasan dan syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon dalam mengajukan penebangan maupun pengeprasan pohon.

Selain itu, mengatur kompensasi yang harus diberikan oleh pemohon. Yuli melanjutkan, bakal ada kewajiban penggantian pohon setiap satu pohonnya. Misalnya pohon yang berdiameter hingga 30 sentimeter harus mengganti sebanyak 10 pohon. Kemudian, di atas 40 sentimeter, 15 pohon. Terakhir, di atas 50 sentimeter harus mengganti 20 pohon.

“Meskipun alasannya jelas dan memenuhi syarat, mereka tetap mengganti setiap penebangan. Langkah ini kami ambil untuk mempersempit warga dalam mengajukan penebangan di kawasan RTH, jalur hijau, dan kawasan perkotaan,” pungkasnya.

 

 

Jurnalis : Atieqson Mar Iqbal
Fotografer : Dokumentasi Radar Semeru
Redaktur : Hafid Asnan

- Advertisement -

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID Minimnya kesadaran warga untuk saling menjaga keberadaan pohon membuat Pemkab Lumajang mengajukan Raperda Perlindungan dan Pelestarian Pohon. Rencananya, dalam rancangan tersebut bakal memuat detail proses pengajuan dan kompensasi. Bagi warga yang menebang pohon diminta mengganti dua puluh pohon.

Kasi Pemeliharaan Lingkungan Hidup DLH Lumajang Endhi Satriyo mengaku tidak mengetahui persis jumlah dan macam pohon apa saja yang masuk jalur hijau. Padahal pendataan tersebut sangat penting untuk bisa menjaga serta mengembangkan RTH. Terutama di kawasan perkotaan.

“Kalau jenis-jenisnya saya hafal sedikit-sedikit. Tetapi, kalau jumlahnya selama ini belum ada pendataan. Makanya, usulan raperda itu sangat membantu. Karena melalui database itu kami punya pegangan untuk melakukan pengembangan. Sekarang masih menunggu jadwal pembahasan bersama legislatif,” katanya.

Lebih lanjut, Kepala DLH Lumajang Yuli Haris mengatakan, rencananya raperda itu akan memuat detail bagaimana perlindungan serta pelestarian pohon. Termasuk mengenai alasan dan syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon dalam mengajukan penebangan maupun pengeprasan pohon.

Selain itu, mengatur kompensasi yang harus diberikan oleh pemohon. Yuli melanjutkan, bakal ada kewajiban penggantian pohon setiap satu pohonnya. Misalnya pohon yang berdiameter hingga 30 sentimeter harus mengganti sebanyak 10 pohon. Kemudian, di atas 40 sentimeter, 15 pohon. Terakhir, di atas 50 sentimeter harus mengganti 20 pohon.

“Meskipun alasannya jelas dan memenuhi syarat, mereka tetap mengganti setiap penebangan. Langkah ini kami ambil untuk mempersempit warga dalam mengajukan penebangan di kawasan RTH, jalur hijau, dan kawasan perkotaan,” pungkasnya.

 

 

Jurnalis : Atieqson Mar Iqbal
Fotografer : Dokumentasi Radar Semeru
Redaktur : Hafid Asnan

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID Minimnya kesadaran warga untuk saling menjaga keberadaan pohon membuat Pemkab Lumajang mengajukan Raperda Perlindungan dan Pelestarian Pohon. Rencananya, dalam rancangan tersebut bakal memuat detail proses pengajuan dan kompensasi. Bagi warga yang menebang pohon diminta mengganti dua puluh pohon.

Kasi Pemeliharaan Lingkungan Hidup DLH Lumajang Endhi Satriyo mengaku tidak mengetahui persis jumlah dan macam pohon apa saja yang masuk jalur hijau. Padahal pendataan tersebut sangat penting untuk bisa menjaga serta mengembangkan RTH. Terutama di kawasan perkotaan.

“Kalau jenis-jenisnya saya hafal sedikit-sedikit. Tetapi, kalau jumlahnya selama ini belum ada pendataan. Makanya, usulan raperda itu sangat membantu. Karena melalui database itu kami punya pegangan untuk melakukan pengembangan. Sekarang masih menunggu jadwal pembahasan bersama legislatif,” katanya.

Lebih lanjut, Kepala DLH Lumajang Yuli Haris mengatakan, rencananya raperda itu akan memuat detail bagaimana perlindungan serta pelestarian pohon. Termasuk mengenai alasan dan syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon dalam mengajukan penebangan maupun pengeprasan pohon.

Selain itu, mengatur kompensasi yang harus diberikan oleh pemohon. Yuli melanjutkan, bakal ada kewajiban penggantian pohon setiap satu pohonnya. Misalnya pohon yang berdiameter hingga 30 sentimeter harus mengganti sebanyak 10 pohon. Kemudian, di atas 40 sentimeter, 15 pohon. Terakhir, di atas 50 sentimeter harus mengganti 20 pohon.

“Meskipun alasannya jelas dan memenuhi syarat, mereka tetap mengganti setiap penebangan. Langkah ini kami ambil untuk mempersempit warga dalam mengajukan penebangan di kawasan RTH, jalur hijau, dan kawasan perkotaan,” pungkasnya.

 

 

Jurnalis : Atieqson Mar Iqbal
Fotografer : Dokumentasi Radar Semeru
Redaktur : Hafid Asnan

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca