23.4 C
Jember
Saturday, 25 March 2023

Ingat, Tak Boleh Janjikan Gratis Pajak

Atmosfer Pilkades Serentak Mulai Menghangat Pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Bondowoso akan digelar dalam hitungan hari. Berbagai persiapan pun dioptimalkan. Termasuk pengamanan pilkades hingga pembinaan para calon kepala desa (cakades) terkait money politics dan penyampaian janji politik. Lalu, apakah ada kendala di balik persiapannya?

Mobile_AP_Rectangle 1

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Pelaksanaan pilkades menjadi event rakyat yang dinanti. Para cakades berlomba-lomba menarik simpati dan minat warganya untuk mencoblos saat perhelatan tersebut. Nah, dalam upaya ini, memberikan janji politik kepada masyarakat saat momentum pemilihan tentu menjadi hal yang wajar. Tapi, tidak wajar jika janji politik tersebut berisi tentang menggratiskan pajak. Hal itu tentu bertentangan dengan amanah undang-undang, sehingga tidak boleh dilakukan. Sebab, dapat mengajarkan hal tidak baik kepada masyarakat serta dapat merugikan daerah.

Ironisnya, masih saja ditemukan calon kepala desa yang memaparkan visi dan misi itu pada pilkades yang akan dilakukan tiga hari lagi. Hal tersebut membuat instansi pemerintah di lingkungan Pemkab Bondowoso memberikan peringatan dan pembinaan kepada calon kades tersebut.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Bondowoso Dodik Siregar membenarkan bahwa masih ada saja calon kades yang memaparkan visi misi demikian. Oleh sebab itu, pihaknya menyarankan dalam memberikan janji politik para calon, diimbau untuk tidak memberikan janji gratis pajak kepada masyarakat. “Itu mengajari masyarakat tidak baik,” paparnya.

Mobile_AP_Rectangle 2

Berjanji menggratiskan pajak, menurut dia, bertentangan dengan ketetapan pemerintah tentang pajak daerah dan retribusi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Jadi, apabila terdapat calon yang berjanji demikian, maka dapat diartikan mengajarkan masyarakat untuk menentang pemerintah.

Hal itu menjadi salah satu penyebab terkendalanya pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak bumi dan bangunan (PBB). Terlebih, apabila masyarakat sudah telanjur tidak membayar pajak, kemudian kepala kades yang memiliki visi misi itu tidak bertanggung jawab.

Pihaknya juga menyebut ada calon yang memampang janji politik pada banner kampanyenya. Hal itu membuat yang bersangkutan melakukan penindakan berupa penurunan banner. Tidak sampai di situ, dia juga sudah melakukan pembinaan dan teguran kepada calon kepala desa yang memiliki visi misi itu. “Tidak boleh mencantumkan hal-hal yang bertentangan dengan undang-undang,” ujar mantan Camat Curahdami ini.

Kejadian yang sering terjadi menjelang momentum pemilihan ini ternyata menjadi atensi pemerintah daerah. Dibuktikan dengan akan ditambahkannya larangan mencantumkan visi misi itu dalam Peraturan Bupati (Perbub) Pilkades untuk tahun berikutnya.

Sementara, untuk saat ini memang belum ada terkait larangan mengungkapkan janji politik yang menggratiskan pajak bagi masyarakat. Hal itu membuat pemerintah tidak bisa menindak tegas para oknum tersebut, melainkan hanya menurunkan banner apabila terdapat narasi menggratiskan pajak hingga melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan.

Jurnalis: ILHAM WAHYUDI
Fotografer: MUCHAMMAD AINUL BUDI
Editor: Lintang Anis Bena Kinanti

- Advertisement -

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Pelaksanaan pilkades menjadi event rakyat yang dinanti. Para cakades berlomba-lomba menarik simpati dan minat warganya untuk mencoblos saat perhelatan tersebut. Nah, dalam upaya ini, memberikan janji politik kepada masyarakat saat momentum pemilihan tentu menjadi hal yang wajar. Tapi, tidak wajar jika janji politik tersebut berisi tentang menggratiskan pajak. Hal itu tentu bertentangan dengan amanah undang-undang, sehingga tidak boleh dilakukan. Sebab, dapat mengajarkan hal tidak baik kepada masyarakat serta dapat merugikan daerah.

Ironisnya, masih saja ditemukan calon kepala desa yang memaparkan visi dan misi itu pada pilkades yang akan dilakukan tiga hari lagi. Hal tersebut membuat instansi pemerintah di lingkungan Pemkab Bondowoso memberikan peringatan dan pembinaan kepada calon kades tersebut.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Bondowoso Dodik Siregar membenarkan bahwa masih ada saja calon kades yang memaparkan visi misi demikian. Oleh sebab itu, pihaknya menyarankan dalam memberikan janji politik para calon, diimbau untuk tidak memberikan janji gratis pajak kepada masyarakat. “Itu mengajari masyarakat tidak baik,” paparnya.

Berjanji menggratiskan pajak, menurut dia, bertentangan dengan ketetapan pemerintah tentang pajak daerah dan retribusi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Jadi, apabila terdapat calon yang berjanji demikian, maka dapat diartikan mengajarkan masyarakat untuk menentang pemerintah.

Hal itu menjadi salah satu penyebab terkendalanya pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak bumi dan bangunan (PBB). Terlebih, apabila masyarakat sudah telanjur tidak membayar pajak, kemudian kepala kades yang memiliki visi misi itu tidak bertanggung jawab.

Pihaknya juga menyebut ada calon yang memampang janji politik pada banner kampanyenya. Hal itu membuat yang bersangkutan melakukan penindakan berupa penurunan banner. Tidak sampai di situ, dia juga sudah melakukan pembinaan dan teguran kepada calon kepala desa yang memiliki visi misi itu. “Tidak boleh mencantumkan hal-hal yang bertentangan dengan undang-undang,” ujar mantan Camat Curahdami ini.

Kejadian yang sering terjadi menjelang momentum pemilihan ini ternyata menjadi atensi pemerintah daerah. Dibuktikan dengan akan ditambahkannya larangan mencantumkan visi misi itu dalam Peraturan Bupati (Perbub) Pilkades untuk tahun berikutnya.

Sementara, untuk saat ini memang belum ada terkait larangan mengungkapkan janji politik yang menggratiskan pajak bagi masyarakat. Hal itu membuat pemerintah tidak bisa menindak tegas para oknum tersebut, melainkan hanya menurunkan banner apabila terdapat narasi menggratiskan pajak hingga melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan.

Jurnalis: ILHAM WAHYUDI
Fotografer: MUCHAMMAD AINUL BUDI
Editor: Lintang Anis Bena Kinanti

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Pelaksanaan pilkades menjadi event rakyat yang dinanti. Para cakades berlomba-lomba menarik simpati dan minat warganya untuk mencoblos saat perhelatan tersebut. Nah, dalam upaya ini, memberikan janji politik kepada masyarakat saat momentum pemilihan tentu menjadi hal yang wajar. Tapi, tidak wajar jika janji politik tersebut berisi tentang menggratiskan pajak. Hal itu tentu bertentangan dengan amanah undang-undang, sehingga tidak boleh dilakukan. Sebab, dapat mengajarkan hal tidak baik kepada masyarakat serta dapat merugikan daerah.

Ironisnya, masih saja ditemukan calon kepala desa yang memaparkan visi dan misi itu pada pilkades yang akan dilakukan tiga hari lagi. Hal tersebut membuat instansi pemerintah di lingkungan Pemkab Bondowoso memberikan peringatan dan pembinaan kepada calon kades tersebut.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Bondowoso Dodik Siregar membenarkan bahwa masih ada saja calon kades yang memaparkan visi misi demikian. Oleh sebab itu, pihaknya menyarankan dalam memberikan janji politik para calon, diimbau untuk tidak memberikan janji gratis pajak kepada masyarakat. “Itu mengajari masyarakat tidak baik,” paparnya.

Berjanji menggratiskan pajak, menurut dia, bertentangan dengan ketetapan pemerintah tentang pajak daerah dan retribusi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Jadi, apabila terdapat calon yang berjanji demikian, maka dapat diartikan mengajarkan masyarakat untuk menentang pemerintah.

Hal itu menjadi salah satu penyebab terkendalanya pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak bumi dan bangunan (PBB). Terlebih, apabila masyarakat sudah telanjur tidak membayar pajak, kemudian kepala kades yang memiliki visi misi itu tidak bertanggung jawab.

Pihaknya juga menyebut ada calon yang memampang janji politik pada banner kampanyenya. Hal itu membuat yang bersangkutan melakukan penindakan berupa penurunan banner. Tidak sampai di situ, dia juga sudah melakukan pembinaan dan teguran kepada calon kepala desa yang memiliki visi misi itu. “Tidak boleh mencantumkan hal-hal yang bertentangan dengan undang-undang,” ujar mantan Camat Curahdami ini.

Kejadian yang sering terjadi menjelang momentum pemilihan ini ternyata menjadi atensi pemerintah daerah. Dibuktikan dengan akan ditambahkannya larangan mencantumkan visi misi itu dalam Peraturan Bupati (Perbub) Pilkades untuk tahun berikutnya.

Sementara, untuk saat ini memang belum ada terkait larangan mengungkapkan janji politik yang menggratiskan pajak bagi masyarakat. Hal itu membuat pemerintah tidak bisa menindak tegas para oknum tersebut, melainkan hanya menurunkan banner apabila terdapat narasi menggratiskan pajak hingga melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan.

Jurnalis: ILHAM WAHYUDI
Fotografer: MUCHAMMAD AINUL BUDI
Editor: Lintang Anis Bena Kinanti

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca