Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Remaja Bondowoso Mabuk Tabrak Becak di Jember! Korban Terpental Alami Luka Kepala, Pelaku Terancam Pidana

Jumai RJ • Rabu, 6 Mei 2026 | 04:00 WIB
OLAH TKP: Petugas Satlantas Polres Jember melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi kecelakaan Jalan Trunojoyo, Kecamatan Kaliwates, Senin (4/5) malam. (SATLANTAS POLRES JEMBER)
OLAH TKP: Petugas Satlantas Polres Jember melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi kecelakaan Jalan Trunojoyo, Kecamatan Kaliwates, Senin (4/5) malam. (SATLANTAS POLRES JEMBER)

Radar Jember - Berkendara dalam kondisi mabuk kembali berujung kecelakaan. Seorang remaja pengendara sepeda motor menabrak becak di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Senin (4/5/2026) sekitar pukul 21.00.

Kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor Honda Beat P 2672 KQ yang dikendarai Achmad Ridhollah 15, warga Bondowoso, dengan becak yang dikayuh Seniwi 60, warga Ajung.

Saat kejadian, motor dikendarai Achmad tidak sendirian. Ia berboncengan dengan dua temannya, Saiful Kirom dan Andi Wijanarto, yang juga berasal dari Bondowoso.

Baca Juga: Anggaran BPJS Buruh Tani di Jember Mendadak Hilang?

Berdasarkan keterangan petugas, sebelum kecelakaan terjadi, sepeda motor dan becak sama-sama melaju dari arah timur.

Namun saat tiba di lokasi kejadian, motor yang dikendarai remaja tersebut tiba-tiba oleng dan langsung menabrak becak di depannya.

Benturan keras membuat pengayuh becak terpental dan mengalami luka di bagian kepala. Korban segera dilarikan ke IGD RS Kaliwates untuk mendapatkan perawatan medis.

Kanit Laka Satlantas Polres Jember, Ipda Tommy Nur Alamsyah, menyampaikan bahwa kecelakaan tersebut diduga kuat dipicu kondisi pengendara yang berada di bawah pengaruh minuman keras.

“Pengendara motor terindikasi dalam pengaruh miras, sehingga kehilangan kendali dan menabrak becak,” ujarnya.

Baca Juga: Niat Beli Es untuk Istri, Motor Warga Jember Ini Akhirnya Malah Raib

Insiden ini kembali menjadi peringatan bahwa berkendara dalam kondisi tidak sadar atau terpengaruh alkohol tidak hanya membahayakan diri sendiri. Tetapi juga pengguna jalan lain yang tidak bersalah. (dwi)

Siap-Siap Hadapi Sanksi Pidana

Mengemudi dalam kondisi mabuk bukan hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga berujung pada konsekuensi hukum yang tidak ringan.

Pengendara motor maupun sopir mobil yang terbukti berada di bawah pengaruh alkohol dapat dijerat sanksi pidana sesuai undang-undang yang berlaku.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi diwajibkan mengendalikan kendaraan dengan penuh konsentrasi dan dalam kondisi layak berkendara. Mengemudi dalam keadaan mabuk jelas melanggar ketentuan tersebut.

Baca Juga: Update Laka Lantas Jember Terbaru: Bentor Oleng Tabrak Scoopy

Pelanggaran ini dapat dijerat Pasal 311 ayat (1), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp3 juta.

Jika tindakan tersebut menyebabkan kecelakaan dengan korban luka hingga meninggal dunia, ancaman hukuman meningkat drastis. Pelaku bisa dijerat hukuman penjara hingga 12 tahun, tergantung tingkat akibat yang ditimbulkan.

Kanit Laka Satlantas Polres Jember, Ipda Tommy Nur Alamsyah, menegaskan bahwa pengaruh alkohol sangat berbahaya bagi pengendara.

“Alkohol dapat menurunkan konsentrasi dan memperlambat reaksi pengemudi. Ini sangat berisiko dan sering menjadi penyebab kecelakaan,” ujarnya.

Baca Juga: Info Laka Lantas Jember: Pengaruh Alkohol! Avanza Tiga Orang Penumpang Tabrak Truk

Kasus pengemudi dalam pengaruh alkohol masih kerap ditemukan, terutama pada malam hingga dini hari. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mengemudi setelah mengonsumsi minuman keras.

Selain berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan, tindakan tersebut juga dapat berujung pada proses hukum. “Kalau sudah minum, jangan mengemudi. Gunakan alternatif lain. Keselamatan jauh lebih penting,” tegasnya. (jum/dwi)

 

 

Editor : Imron Hidayatullahh
#Jember #Lakalantas #Polres Jember #kecelakaan jember #mabuk