Penjaringan Kursi Rektor UIN KHAS Jember Bergulir, Profesor PTKIN Se-Indonesia Berpeluang Sama

M Adhi Surya • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 23:13 WIB
Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Shiddiq Jember (Humas UIN KHAS)
Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Shiddiq Jember (Humas UIN KHAS)

Radar Jember – Bursa kepemimpinan di Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember resmi bergulir. 

Panitia Penjaringan Bakal Calon (Bacalon) Rektor UIN KHAS Jember Masa Jabatan 2026–2030 membuka kesempatan seluas-luasnya bagi para akademisi terbaik untuk memimpin kampus keagamaan negeri ternama di kawasan Tapal Kuda tersebut. 

Menariknya, panggung perebutan kursi rektor ini tidak hanya diperuntukkan bagi internal kampus, melainkan terbuka bagi seluruh guru besar Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) se-Indonesia.

Baca Juga: Bukan Jalur-jalur Jatah: Guru PPPK Harus Ikut Tes Jika Ingin Jadi PNS pada 2027

Wakil Ketua Panitia Penjaringan Bacalon Rektor UIN KHAS Jember, Dr. Khoirul Faizin, menegaskan bahwa sifat keterbukaan ini merujuk pada status UIN KHAS Jember sebagai perguruan tinggi negeri di bawah naungan Kementerian Agama RI. 

"Kampus ini kampus negara, yang dikelola oleh kementerian negara melalui Kementerian Agama. Otomatis siapa pun yang bisa mendaftar dalam konteks ini dari kampus PTKIN lain. Sesama PTKIN yang bisa mendaftar," ujar Faizin.

Saat ini, tahapan penjaringan tengah memasuki masa pengambilan berkas yang dijadwalkan berlangsung pada 1 hingga 7 September 2026.

Baca Juga: Pemerintah Cairkan Rp18,9 Triliun ke 546 Pemda untuk Bantu Bayar Gaji PPPK

Tahapan pengambilan berkas menjadi kesempatan emas bagi para kandidat untuk mempelajari sekaligus menyiapkan seluruh persyaratan secara cermat sebelum memasuki masa pendaftaran resmi. 

Sebab, penerimaan dokumen administrasi baru dibuka setelah tahapan tersebut berakhir, yakni pada 8 hingga 18 September 2026.

Guna memastikan kontestasi berjalan kompetitif dan transparan, pihak panitia telah memasifkan sosialisasi. 

Informasi mengenai penjaringan, lanjut Faizin, telah disebarluaskan kepada civitas akademika UIN KHAS Jember maupun perguruan tinggi keagamaan Islam negeri lainnya. 

Panitia juga mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada rektor PTKIN di berbagai daerah agar informasi mengenai proses penjaringan dapat diterima secara luas. 

“Sosialisasi kami share besar-besaran, kami masifkan. Panitia juga mengumumkan itu melalui surat kepada masing-masing rektor PTKIN se-Indonesia," jelasnya.

Dari sisi persyaratan, kandidat wajib memenuhi sejumlah ketentuan umum dan khusus yang cukup ketat. Berdasarkan Pengumuman Panitia Nomor B4421/Un.22/PANJAR/TP.00.03/08/2026, calon pendaftar harus berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan fungsional Guru Besar serta telah lulusan program Doktor (S3). 

Selain itu, pendaftar wajib berusia paling tinggi 60 tahun pada tanggal 18 September 2026. Kriteria kualifikasi manajerial juga menjadi poin krusial dalam penjaringan kali ini. 

Pendaftar disyaratkan memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai Ketua Jurusan (atau sebutan lain) paling singkat selama 2 tahun. 

Tak hanya itu, pendaftar yang berasal dari luar UIN KHAS Jember diwajibkan menyertakan surat rekomendasi dari pimpinan PTKIN asal, surat pernyataan kesediaan mutasi menjadi dosen tetap UIN KHAS Jember jika terpilih, serta bersedia berdomisili di wilayah Jember.

Bagi kandidat yang berminat, seluruh dokumen pendaftaran wajib diunggah secara daring melalui laman resmi https://panjar.uinkhas.ac.id. 

Selain unggahan softcopy, berkas fisik (hardcopy) sebanyak dua eksemplar (satu asli dan satu fotokopi) diserahkan langsung atau dikirimkan ke Kantor Sekretariat Panitia di Gedung Rektorat lantai 2 Kampus UIN KHAS Jember, Mangli, Kaliwates, paling lambat pada Jumat, 18 September 2026 pukul 16.30 WIB.

Setelah tahapan pendaftaran ditutup, panitia akan melakukan verifikasi faktual kelengkapan dokumen pada 21–22 September, diikuti pengumuman hasil verifikasi pada 23 September 2026. 

Hasil verifikasi tersebut selanjutnya diserahkan kepada Plt. Rektor pada 24 September, sebelum nama-nama pendaftar yang lolos syarat administratif diumumkan secara resmi ke publik pada 25 September 2026.

Rangkaian proses penjaringan ini kemudian akan berlanjut ke Senat Universitas untuk pemberian pertimbangan kualitatif yang dijadwalkan berlangsung pada 12 hingga 19 Oktober 2026, mencakup penyampaian visi, misi, dan program peningkatan mutu kampus. 

Seluruh berkas hasil penjaringan beserta pertimbangan senat selanjutnya diserahkan kepada Menteri Agama RI pada 20–22 Oktober 2026 sebagai penentu akhir penetapan Rektor UIN KHAS Jember Masa Jabatan 2026–2030. (ika/dhi)

Editor : M ADHI SURYA
rektor uin khas bakal calon rektor uin khas Jember PTKIN