Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Alihkan Motor Tanpa Persetujuan, Debitur FIFGROUP Jember Divonis Penjara

N
Penulis: Nur Hariri❯

Advertisement

RAMAI: Kantor cabang FIFGROUP Jember yang beralamat di Jl. Diponegoro No.10, Tembaan, Kepatihan, Kec. Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
RAMAI: Kantor cabang FIFGROUP Jember yang beralamat di Jl. Diponegoro No.10, Tembaan, Kepatihan, Kec. Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Advertisement

Radar Jember – Slamet Wahyudiono, seorang debitur PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Jember, dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan 15 (lima belas) hari oleh Pengadilan Negeri Jember pada 27 Agustus 2026.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu. 

Advertisement

Perkara ini bermula ketika terdakwa mengajukan pembiayaan 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF 150L tahun 2023 warna putih hitam melalui FIFGROUP Cabang Jember pada November 2023. Pembiayaan tersebut memiliki nilai sebesar Rp39.762.885, dengan uang muka sebesar Rp6.000.000 dan kewajiban angsuran sebesar Rp1.326.000 per bulan selama 36 bulan.

Dalam perjalanannya, terdakwa berhenti melakukan pembayaran angsuran sejak April 2024. Kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tersebut kemudian diketahui telah diserahkan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP selaku penerima fidusia. Terdakwa juga tidak lagi mengetahui keberadaan kendaraan tersebut.

Sebelum menempuh jalur hukum, FIFGROUP Cabang Jember telah melakukan berbagai upaya persuasif, termasuk penagihan langsung serta pemberian surat peringatan atau somasi kepada terdakwa sebanyak kurang lebih tiga kali. Namun, kewajiban pembayaran tidak diselesaikan dan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia tidak lagi berada dalam penguasaan debitur.

Akibat perbuatan tersebut, FIFGROUP Cabang Jember mengalami kerugian materiil sebesar Rp39.762.885. Perkara kemudian diproses hingga tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jember.

Kepala Cabang FIFGROUP Jember, Junaidi Abdillah, mengingatkan masyarakat agar tidak mengalihkan, menggadaikan, maupun memindahtangankan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan.

"Tak henti-hentinya kami ingatkan kepada seluruh masyarakat, baik hak maupun kewajiban dari perjanjian pembiayaan melekat pada para pihak yang menandatangani perjanjian tersebut. Maka segala tindakan pelanggaran atas perjanjian tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak terkait, termasuk dalam perkara ini, yaitu Sdr. Slamet selaku Debitur FIFGROUP."

"Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pengalihan kendaraan dengan cara apa pun yang masih berstatus kredit tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan karena tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum," tegas Junaidi Abdillah.

FIFGROUP menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas proses pembiayaan serta mendukung penegakan hukum terhadap setiap penyalahgunaan objek jaminan fidusia.

 

Advertisement

Artikel Terkait

BRI Konsisten Salurkan Kredit dengan Prinsip Kehati-hatian, Jaga Pertumbuhan Berkualitas dan Berkela

BRI Konsisten Salurkan Kredit dengan Prinsip Kehati-hatian, Jaga Pertumbuhan Berkualitas dan Berkela

BRI Konsisten Salurkan Kredit dengan Prinsip Kehati-hatian, Jaga Pertumbuhan Berkualitas dan Berkelanjutan

Presiden FIFA di Ambang Lengser! Eropa dan CONCACAF Bersatu Siapkan Calon Pengganti Gianni Infantino!

Presiden FIFA di Ambang Lengser! Eropa dan CONCACAF Bersatu Siapkan Calon Pengganti Gianni Infantino!

Gianni Infantino terancam lengser dari kursi Presiden FIFA setelah proyek komersialnya memicu perpecahan, gelombang pengunduran diri, hingga ancaman penarikan dukungan Eropa.

Niat Apes Tolong Teman! Pria di Tuban Ini Malah Dijebloskan ke Penjara Gara-gara Nekat Pinjamkan Nama untuk Kredit Motor FIF!

Niat Apes Tolong Teman! Pria di Tuban Ini Malah Dijebloskan ke Penjara Gara-gara Nekat Pinjamkan Nama untuk Kredit Motor FIF!

Kasus hukum bermodus "pinjam nama" dalam pengajuan pembiayaan kendaraan bermotor kembali menelan korban. Akibat rasa sungkan atau tergiur iming-iming janji manis dari pihak lain, seorang pria asal Tuban kini harus merasa

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer