BACA JUGA : Keluarga Tak Mampu, Ahmad Hanya Ingin NIK Kembali & Kuliah dengan Beasiswa
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) pemkab Bondowoso, Suharto mengatakan bahwa jadwal seleksi pimpinan Baznas Bondowoso tersebut dibagi dalam beberapa tahap. Dimulai tanggal 30 Agustus sampai 1 Oktober 2022 untuk sesi pendaftaran. Kemudian akan diseleksi pada 3 Oktober sampai 26 Oktober 2022. Dari hasil seleksi tersebut akan dilanjutkan ke tahap Pertimbangan Baznas, yakni mulai 27 Oktober sampai 18 November 2022. "Pengangkatan antara 19 November sampai 12 Desember 2022,” terangnya.
Menurutnya tahapan ini sebagai upaya untuk tetap memajukan Baznas Bondowoso. Sehingga, baznas bisa memberikan asas manfaat, termasuk dalam memberikan bantuan kepada masyarakat yang sudah dilakukan selama ini mampu dipertahankan, dan diharapkan menjadi lebih baik. "Kedepan, baznas Bondowoso harus lebih dirasakan manfaatnya oleh semua masyarakat," urainya.
Dirinya berharap, rekrutmen calon pimpinan baznas Bondowoso ini bisa berjalan tanpa kendala. Selain itu, perubahan kepemimpinan baru nantinya akan membawa semangat baru dan lebih baik. "Harapannya agenda ini lancar tanpa halangan apapun hingga selesai," pungkasnya.
Dikutip dari koran Jawa Pos Radar Ijen edisi 30 agustus 2022 tentang pengumuman pendaftaran rekutmen calon pimpinan baznas Bondowoso, berikut adalah syarat untuk mengikuti seleksi.
1. Warga Negara Indonesia;
2. Beragama Islam;
3. Bertakwa kepada Allah SWT;
4. Berakhlak mulia;
5. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun. Terhitung sejak batas akhir pendaftaran;
6. Memiliki KTP Bondowoso dan berdomisili di Bondowoso;
7. Pendidikan paling rendah sarjana strata 1(satu);
8. Sehat jasmani dan rohani;
9. Memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat;
10. Tidak menjadi anggota partai politik;
11. Tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis;
12. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang;
13. Bersedia bekerja penuh waktu;
14. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang di ancam pidana penjara paling sedikit 5 (lima) tahun;
15. Tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan/atau pegawai pengelola zakat lain;
16. Belum pernah menjabat sebagai Pimpinan BAZNAS Kabupaten Bondowoso selama 2 (dua) kali masa jabatan (periode);
17. Bukan berasal dari unsur panitia seleksi atau sekretariat panitia seleksi.
Adapun tata cara pendaftaran dan ketentuan lainnya, dapat dilihat pada koran Jawa Pos Radar Ijen edisi 30 agustus 2022.
Jurnalis: Zaini Dahlan
Fotografer: Narto Editor : Safitri