BACA JUGA : Kisah Kepala SDN Karangrejo 03, Masa Kecil Di-bully Kini Jadi Penulis
Hal itu dibenarkan oleh Dodik Slamet Pujiono, Kasi Kesenian di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jember. Dirinya menjelaskan, status hak warisan budaya tak benda can-macanan kadduk sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni belum didaftarkan.
Lebih lanjut, alasan can-macanan kadduk masih belum terdaftar hingga saat ini adalah kurangnya persyaratan kelengkapan administratif. Terlebih di Jember masih banyak grup kesenian can-macanan kadduk yang belum memiliki kartu induk kesenian. Hal itu menjadi salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi untuk dapat didaftarkan status hak warisan tak bendanya.
"Kami juga masih tetap berupaya (untuk didaftarkan, Red). Sebab, sudah dilakukan sosialisasi ke berbagai kecamatan. Namun, masih jarang yang membuat kartu induk kesenian," jelasnya.
Pihaknya kini masih tetap melakukan pendataan inventarisasi terhadap grup kesenian secara umum. Sebab, masing-masing sanggar kesenian mempunyai berbagai macam kesenian. Seperti Sanggar Singo Ireng milik Achmad Diki Maulana yang mempunyai berbagai macam kesenian. Di antaranya gamelan, ta-butaan, reog, barongan, can-macanan kadduk, pencak silat, dan gandrung.
Dirinya juga khawatir jika berbagai kesenian khas Jember masih belum memiliki hak paten. "Kalau kesenian ta-butaan sudah terdaftar sebagai warisan budaya tak benda milik Jember," ujarnya.
Di sisi lain, menurut Dodik, can-macanan kadduk juga belum mempunyai kajian naskah akademis. Hal itu juga menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi. Selain itu, kendala yang dihadapi oleh Disparbud adalah pendataan kepada para pegiat kesenian can-macanan kadduk yang sudah lama. “Padahal untuk mendapatkan kartu induk kesenian, pihak Disparbud sudah menggratiskan berbagai urusan administrasi,” pungkasnya. (mg5/c2/bud)
Editor : Safitri