Radar Jember – Program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dari pemerintah terus menjadi solusi utama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin memiliki hunian sendiri.
Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan, program ini dirancang untuk membantu MBR mengatasi tantangan dalam memiliki rumah.
KPR subsidi menawarkan sejumlah keuntungan yang membuatnya menarik bagi MBR:
- Suku Bunga Tetap: Suku bunga tetap sebesar 5% sepanjang masa pinjaman, memberikan kepastian dalam perencanaan keuangan.
- Uang Muka Ringan: Uang muka mulai dari 1% dari harga rumah, memudahkan MBR dalam memulai proses kepemilikan rumah.
- Bebas PPN dan Premi Asuransi: Mengurangi beban biaya tambahan yang biasanya terkait dengan pembelian rumah.
- Tenor Panjang: Jangka waktu pinjaman hingga 20 tahun, memberikan fleksibilitas dalam pembayaran cicilan.
Untuk mengakses program KPR subsidi, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
- Warga Negara Indonesia (WNI). Pemohon harus memiliki KTP dan terdaftar di Dukcapil.
- Belum Pernah Menerima Subsidi Perumahan: Baik pemohon maupun pasangan belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah.
- Tidak Memiliki Rumah. Pemohon dan pasangan tidak memiliki rumah atas nama pribadi.
- Batas Penghasilan: Penghasilan maksimal Rp4 juta untuk rumah tapak dan Rp7 juta untuk rumah susun.
- Usia Pemohon minimal 21 tahun atau sudah menikah, dan maksimal 65 tahun saat kredit jatuh tempo.
- Dokumen Wajib. Memiliki NPWP dan telah melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Agar pengajuan KPR subsidi disetujui, perhatikan hal-hal berikut:
- Periksa Riwayat Kredit. Pastikan tidak memiliki catatan kredit macet di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
- Rasio Angsuran. Pastikan angsuran tidak melebihi sepertiga dari penghasilan bulanan.
- Stabilitas Pekerjaan. Memiliki pekerjaan tetap atau usaha yang stabil minimal satu tahun.
- Cek Kredibilitas Developer. Pastikan developer terdaftar di Sistem Registrasi Pengembang (SIRENG) Kementerian PUPR.
Sebanyak 31 bank telah bekerja sama dengan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk menyalurkan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), terdiri dari 17 bank konvensional dan 14 bank syariah.
Pemerintah sedang mengkaji pengurangan tenor KPR subsidi dari 20 tahun menjadi 10 tahun, dengan tujuan mempercepat perguliran dana dan menjangkau lebih banyak MBR.
Program KPR subsidi merupakan langkah nyata pemerintah dalam membantu MBR memiliki rumah sendiri.
Dengan memahami syarat dan ketentuan, serta mengikuti tips yang diberikan, peluang untuk mendapatkan rumah idaman melalui program ini semakin terbuka lebar.
Penulis : Cintya Diyanti Utomo
Editor : M. Ainul Budi