RADAR JEMBER - Pemerintah telah menetapkan kriteria dan urutan prioritas terbaru bagi calon mahasiswa yang mendaftar program KIP Kuliah pada tahun 2026.
Kebijakan ini bertujuan agar bantuan biaya pendidikan tepat sasaran bagi mereka yang benar-benar membutuhkan secara ekonomi.
Urutan prioritas pertama diberikan kepada pemegang KIP saat jenjang SMA/SMK sederajat atau mereka yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) seperti penerima PKH atau KKS.
Prioritas berikutnya ditujukan bagi calon mahasiswa dari panti asuhan atau panti sosial.
Selain itu, bagi calon mahasiswa yang tidak memiliki kartu bantuan namun berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, tetap dapat mendaftar dengan menunjukkan bukti pendapatan gabungan orang tua serta surat keterangan tidak mampu.
Penentuan ini dilakukan melalui verifikasi ketat untuk memastikan bahwa anggaran negara dialokasikan bagi talenta muda berprestasi yang terkendala biaya.
Editor : M. Ainul Budi