radar jember -- Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 kembali hadir sebagai upaya pemerintah dalam mendukung pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu di seluruh Indonesia.
Melalui program ini, siswa dapat memperoleh bantuan dana pendidikan yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing.
Untuk memastikan apakah Anda atau anak Anda terdaftar sebagai penerima bantuan PIP 2025, berikut panduan lengkap untuk melakukan pengecekan status penerima menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
PIP adalah program bantuan tunai pendidikan yang disalurkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kepada siswa dari keluarga kurang mampu.
Tujuan utama dari program ini adalah untuk mencegah siswa putus sekolah dan mendorong mereka untuk menyelesaikan pendidikan hingga jenjang menengah, baik melalui jalur formal maupun nonformal. Bantuan ini diberikan setiap tahun dan nominalnya bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan siswa.
Untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima PIP 2025, ikuti langkah-langkah berikut:
Siapkan Data Diri: Pastikan Anda memiliki NISN dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kunjungi Situs Resmi: Buka laman resmi PIP di https://pip.dikdasmen.go.id.
Masukkan Informasi: Pada kolom "Cari Penerima PIP", masukkan NISN dan NIK Anda.
Verifikasi: Isi kode captcha yang muncul untuk verifikasi.
Cek Status: Klik tombol "Cek Penerima PIP". Jika terdaftar, informasi mengenai status penerimaan dan nominal bantuan akan ditampilkan.
Jika Anda lupa NISN, Anda dapat mencarinya melalui situs https://nisn.data.kemdikbud.go.id.
Besaran bantuan PIP 2025 ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan dan kelas siswa:
SD/SDLB/Paket A:
Kelas I–V: Rp450.000 per tahun
Kelas VI: Rp225.000 per tahun
SMP/SMPLB/Paket B:
Kelas VII–VIII: Rp750.000 per tahun
Kelas IX: Rp375.000 per tahun
SMA/SMK/SMALB/Paket C:
Kelas X–XI: Rp1.800.000 per tahun
Kelas XII: Rp900.000 per tahun
Untuk SMK program empat tahun, Kelas XIII: Rp900.000 per tahun
Tidak semua siswa secara otomatis menerima bantuan PIP. Berikut adalah kriteria siswa yang berhak menerima bantuan:
Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
Yatim, piatu, atau yatim piatu
Korban bencana alam atau musibah
Siswa putus sekolah yang ingin kembali bersekolah
Siswa dengan kebutuhan khusus atau disabilitas
Anak dari keluarga dengan penghasilan rendah atau tidak tetap
Anak dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
Siswa yang tinggal di daerah konflik atau terpencil
Anak dari keluarga terpidana
Siswa yang tinggal di panti asuhan atau lembaga sosial lainnya
Untuk menerima dana bantuan PIP, siswa diwajibkan memiliki rekening Simpanan Pelajar (SimPel) yang aktif. Jika rekening tidak diaktifkan, dana bantuan yang telah dialokasikan berisiko hangus dan tidak dapat dicairkan di masa mendatang.
Oleh karena itu, pastikan Anda segera mengaktifkan rekening SimPel di bank yang ditunjuk, seperti Bank BRI atau bank lainnya yang bekerja sama dengan program PIP.
Program Indonesia Pintar 2025 merupakan upaya nyata pemerintah dalam mendukung pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Dengan bantuan yang disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan, diharapkan siswa dapat menyelesaikan pendidikan mereka tanpa hambatan finansial. Pastikan Anda memanfaatkan fasilitas pengecekan status penerima PIP melalui NISN dan NIK untuk mengetahui hak Anda dalam program ini. Jangan lupa untuk mengaktifkan rekening SimPel agar dana bantuan dapat segera dicairkan dan digunakan sesuai kebutuhan pendidikan Anda.
Penulis: Firza Zikri Ramadhan