Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Soal NIK Ahmad, Dispendik: Bukan Wewenang Kami, Tunggu Kabar Kemendikbud

Safitri • Kamis, 1 September 2022 | 16:43 WIB
DEMI HAK: Ahmad Sam’ani bersama kakaknya, Azizatul Maulidah, melakukan aksi di depan Pendapa Wahyawibawagraha, karena NIK miliknya dipakai orang lain, kemarin.
DEMI HAK: Ahmad Sam’ani bersama kakaknya, Azizatul Maulidah, melakukan aksi di depan Pendapa Wahyawibawagraha, karena NIK miliknya dipakai orang lain, kemarin.
JEMBER LOR, Radar Jember – Setiap warga negara Indonesia memiliki satu nomor induk kependudukan (NIK). Begitu pula dengan Ahmad Sam’ani di KTP-nya. Namun demikian, nomor cantik milik pria itu dipakai perempuan berinisial AY yang sejatinya memiliki NIK sendiri. Kasus ini pun direspons Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI), kemarin (31/8). Dengan demikian, ada harapan Ahmad bisa mendapatkan haknya dan ada solusi terbaik.

BACA JUGA : Paket Lengkap: Performa dan Kamera Lebih Baik di Samsung Galaxy Z Fold4 5G

Sumber tepercaya dari internal Kemendikbud RI menjelaskan, pihaknya telah mendapatkan laporan mengenai NIK Ahmad yang dipakai AY. Dia menegaskan akan melakukan tindak lanjut atas insiden yang dialami Ahmad. "Nanti akan kami kontak dulu, setelah itu baru kami cari solusinya," jelas sumber tersebut.

Kepada Jawa Pos Radar Jember, narasumber itu juga menegaskan, setelah mendapat laporan mengenai kasus Ahmad dan AY, Kemendikbud RI akan berusaha untuk menyelesaikannya secepat mungkin. Tak hanya itu, penyelesaian kasus itu pun akan diupayakan agar Ahmad tetap mendapatkan beasiswa karena NIK milik Ahmad yang dipakai AY juga telah mendapatkan beasiswa. "Mudah-mudahan ada solusinya dan mudah-mudahan bisa menerima beasiswa," tuturnya.

Dikonfirmasi terpisah, Plt Kepala Biro Komunikasi Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbudristek RI Anang Ristanto belum memberikan keterangan mengenai kasus NIK Ahmad yang dipakai AY. Meski telah ditelepon dan dilayangkan pesan singkat, belum ada penjelasan hingga berita ini ditulis pukul 20.00, Rabu (31/8) malam. Belakangan, pada pukul 20.46 ada respons bahwa yang bersangkutan masih melakukan meeting.

Sementara itu, sebelum ada respons dari Kemendikbud RI, Ahmad Sam’ani bersama kakaknya, Azizatul Maulidah, sempat menyampaikan aspirasi terbuka, kemarin. Dia berjalan kaki dari depan Masjid Jami Al Baitul Amien menuju Pendapa Wahyawibawagraha.

Pada saat itu, Ahmad membawa poster bertuliskan permintaan agar haknya bisa segera didapat. Yaitu mendapatkan NIK miliknya yang dipakai oleh AY. “Pak Bupati, Tolong Bantu Kami” demikian tulisan selembar poster yang dia pegang. Di sana, dia dan kakaknya juga menyerahkan surat mengenai kasus yang menimpanya.

Ahmad dan kakaknya saat itu langsung bertemu Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dispendukcapil Jember Yhoni Restian. Dia ditugaskan untuk menindaklanjuti aduan tersebut. Menurutnya, setelah kasus itu ditelusuri, Ahmad dan AY memiliki NIK yang berbeda.

“Sudah kami cek keduanya memiliki KTP yang berbeda. Kami akan mengonfirmasikan dengan perguruan tinggi yang mendaftarkan Yunita, apakah data yang dimasukkan ke sistem benar menggunakan data Yunita, walaupun dari NIK keduanya sangat jauh berbeda. Artinya, di sini dipastikan satu orang memiliki satu NIK dan tidak ada kepemilikan NIK ganda,” tutur Yhoni.

Kepada Jawa Pos Radar Jember, Ahmad mengaku dirinya tidak ingin merugikan orang lain dan datang ke pendapa agar haknya didapat. Dia pun ingin agar kasusnya bisa selesai dengan cepat tanpa harus masuk ke ranah hukum. “Ketika kami mendapatkan hak kami, tapi kami menyakiti orang lain kan juga tidak benar. Semoga saja tidak sampai melalui jalur hukum. Kami berharap bisa diselesaikan secara baik-baik,” jelasnya.

Ahmad ingin hal itu bisa diselesaikan melalui jalur kekeluargaan dan haknya bisa kembali didapatkan. Dengan kata lain, NIK milik Ahmad tetap menjadi milik Ahmad, sedangkan perempuan berinisial AY yang telah melakukan pemalsuan data harus memakai NIK miliknya sendiri.

Aziza, kakak Ahmad, mengaku, dia datang ke pendapa agar kasus adiknya dibantu. “Kalau ternyata ini nanti sampai akhir tidak ada penyelesaian, kami akan menggunakan pengacara kami. Ya, itu kemungkinan terburuk,” jelas Aziza. Dia pun menyebut, telah ada sejumlah pengacara yang siap membantunya. Ada pengacara asal Jember dan ada dari luar kota yang siap membantu tanpa dibayar.

Terpisah, Plt Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jember Sukowinarno mengaku tidak memiliki kewenangan atas permasalahan yang dialami Ahmad. Sementara, soal NIK, tambahnya, Suko menyerahkan ke Dispendukcapil. "Kalau KIP itu ranahnya Kementerian Pendidikan," tegasnya.

Sementara itu, Rektor Universitas Moch. Sroedji Jember Moh Hasan menjelaskan, akan berkonsultasi kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah VII Jatim untuk mendapatkan arahan menangani hal itu. Misalkan ada solusi yang bisa ditempuh, pihaknya akan membantu mengawal untuk mendapatkan titik terang agar Ahmad bisa mengakses beasiswa KIP dan kuliah di Universitas Moch. Sroedji. "Akan kami konsultasikan dengan LLDikti untuk meminta arahan langkah apa yang harus ditempuh," terang Hasan.

Sekadar informasi, NIK milik Ahmad itu dipakai oleh perempuan berinisial AY. Uniknya, AY bisa mendapatkan beasiswa meski data yang dia ajukan milik orang lain. Kasus itu diketahui saat Ahmad mengajukan beasiswa namun tertolak karena NIK-nya telah terdaftar sebagai penerima beasiswa. Usut punya usut, NIK Ahmad telah dipakai sejak AY menempuh sekolah menengah, beberapa tahun lalu. (mg3/sil/c2/nur) Editor : Safitri
#Jember #Headline #NIK