Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Ogah Cekik Kantong Wong Cilik, Bupati Jember Ubah Total Aturan Bayar Parkir di Tempat Menjadi Sistem Ini!

Maulana RJ • Jumat, 17 Juli 2026 | 10:00 WIB
MASIH BERGULIR: Bupati Gus Fawait saat kesempatan rapat paripurna di Gedung DPRD Jember, belum lama ini (27/6). Dalam kesempatan itu, sejumlah Raperda telah disodorkan dan mulai dibahas, salah satunya Raperda perubahan atas Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (MAULANA/RADAR JEMBER)
MASIH BERGULIR: Bupati Gus Fawait saat kesempatan rapat paripurna di Gedung DPRD Jember, belum lama ini (27/6). Dalam kesempatan itu, sejumlah Raperda telah disodorkan dan mulai dibahas, salah satunya Raperda perubahan atas Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (MAULANA/RADAR JEMBER)

Radar Jember - Pemkab Jember mulai merombak formula penarikan pajak dan retribusi daerah, melalui Raperda Perubahan atas Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang telah resmi disodorkan bupati ke DPRD, belum lama ini (27/6).

Bupati Jember Muhammad Fawait menyatakan bahwa Perubahan regulasi atas Perda 1/2024 ini menjadi upaya pemkab menyeimbangkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa harus mencekik daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah.

"Ini juga berdasarkan hasil evaluasi dari Kementerian Keuangan serta Kementerian Dalam Negeri," kata Bupati Gus Fawait.

Baca Juga: Bakal Mirip Malioboro Jogja! Gus Fawait Bocorkan Siasat Ekstrem Sulap Jantung Kota Jember Jadi Pusat Tongkrongan

Di hadapan para legislator, ia menegaskan bahwa salah satu poin krusial revisi Perda ini adalah penyelamatan sektor UMKM dari jerat pajak barang dan jasa tertentu.

Karena itu salah satu poin yang dirombak adalah menaikkan batas minimum omzet UMKM, yang dikecualikan dari objek pajak, dari semula beromset Rp3 juta, kini dinaikkan menjadi Rp6 juta per bulan.

"Sehingga pelaku UMKM tidak terbebani pajak dengan omset tersebut," katanya.

Ia meyakini, kebijakan ini menjadi perlindungan agar para pedagang kecil tidak terbebani di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil. ​

Di sisi lain, kebijakan longgar bagi UMKM ini diimbangi dengan strategi ekstensifikasi retribusi demi menutup potensi kebocoran pendapatan daerah.

Baca Juga: Kebut Target Bedah 1.000 RTLH, Bupati Gus Fawait Minta Warga Jember Aktif Lapor Rumah Lapuk Lewat 'Wadul Guse'

Gus Fawait juga mengutarakan bahwa pemkab kini mengubah total metode pemungutan retribusi parkir dari sistem bayar di tempat menjadi skema parkir berlangganan.

Langkah ini diiringi pula dengan perluasan objek retribusi baru pada sejumlah organisasi perangkat daerah penghasil yang layanannya baru saja dikembangkan, demi memastikan potensi PAD tetap mengalir tanpa mencekik kantong wong cilik.

"Diharapkan, adanya perubahan Perda 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini dapat meningkatkan PAD dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah tetapi tidak membebani masyarakat," imbuh dia. (mau/bud)

 

 

Editor : Imron Hidayatullahh
PAD Jember Pemkab Jember DPRD jember perda Gus Fawait