Radar Jember - Pemkab Jember mulai merombak formula penarikan pajak dan retribusi daerah, melalui Raperda Perubahan atas Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang telah resmi disodorkan bupati ke DPRD, belum lama ini (27/6).
Bupati Jember Muhammad Fawait menyatakan bahwa Perubahan regulasi atas Perda 1/2024 ini menjadi upaya pemkab menyeimbangkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa harus mencekik daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah.
"Ini juga berdasarkan hasil evaluasi dari Kementerian Keuangan serta Kementerian Dalam Negeri," kata Bupati Gus Fawait.
Di hadapan para legislator, ia menegaskan bahwa salah satu poin krusial revisi Perda ini adalah penyelamatan sektor UMKM dari jerat pajak barang dan jasa tertentu.
Karena itu salah satu poin yang dirombak adalah menaikkan batas minimum omzet UMKM, yang dikecualikan dari objek pajak, dari semula beromset Rp3 juta, kini dinaikkan menjadi Rp6 juta per bulan.
"Sehingga pelaku UMKM tidak terbebani pajak dengan omset tersebut," katanya.
Ia meyakini, kebijakan ini menjadi perlindungan agar para pedagang kecil tidak terbebani di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.
Di sisi lain, kebijakan longgar bagi UMKM ini diimbangi dengan strategi ekstensifikasi retribusi demi menutup potensi kebocoran pendapatan daerah.
Gus Fawait juga mengutarakan bahwa pemkab kini mengubah total metode pemungutan retribusi parkir dari sistem bayar di tempat menjadi skema parkir berlangganan.
Langkah ini diiringi pula dengan perluasan objek retribusi baru pada sejumlah organisasi perangkat daerah penghasil yang layanannya baru saja dikembangkan, demi memastikan potensi PAD tetap mengalir tanpa mencekik kantong wong cilik.
"Diharapkan, adanya perubahan Perda 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini dapat meningkatkan PAD dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah tetapi tidak membebani masyarakat," imbuh dia. (mau/bud)
Editor : Imron Hidayatullahh