Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Respon Santai Mendikdasmen Abdul Mu'ti Soal Guru Honorer Dihapus di Tahun 2027: Itu Konsekuensi UU ASN!

Maulana RJ • Senin, 11 Mei 2026 | 10:06 WIB
Mendikdasmen Abdul Mu
Mendikdasmen Abdul Mu'ti saat kesempatan melakukan kunjungan ke Jember, meresmikan salah satu gedung SMP Negeri 1 Balung, hasil program revitalisasi pemerintah pusat. (Foto: Maulana/Radar Jember)

Radar Jember - Gelombang keresahan melanda ratusan ribu tenaga pendidik di seluruh penjuru tanah air. Isu penghapusan guru honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di sekolah negeri yang dijadwalkan mulai berlaku pada tahun 2027 kini menjadi kenyataan pahit yang harus dihadapi. 

Kebijakan ini bukan sekadar wacana, melainkan konsekuensi hukum dari implementasi Undang-Undang ASN yang baru.

​Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, akhirnya angkat bicara menanggapi kegelisahan yang kian memuncak di kalangan guru.

Baca Juga: Mendikdasmen Klaim Program Revitalisasi Sekolah Paksa Uang Negara Berputar di Toko Bangunan Desa

Dalam pernyataan resminya, ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penataan birokrasi yang diamanatkan oleh undang-undang.

​"Sebenarnya ini adalah konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN. Seharusnya kebijakan ini sudah berlaku penuh pada 2024, namun karena berbagai pertimbangan strategis, implementasinya digeser menjadi efektif mulai tahun 2027," kata Abdul Mu’ti, saat memberikan keterangan terbukanya, (7/5/2026).

​Meski pemerintah berdalih bahwa ini adalah momentum untuk meningkatkan kesejahteraan melalui jalur seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), banyak pihak menilai kebijakan ini seperti pisau bermata dua. 

Baca Juga: 1,6 Juta Guru Honorer Terancam Nganggur di 2027, Pemerintah Dituding hanya Pandai Melarang Tanpa Solusi!

Di satu sisi menjanjikan status yang lebih jelas, namun di sisi lain menebar ketidakpastian bagi mereka yang telah mengabdi belasan bahkan puluhan tahun namun terhambat kendala administratif atau kuota seleksi yang terbatas.

​Guru honorer selama ini dikenal sebagai tulang punggung pendidikan di sekolah-sekolah negeri, terutama di daerah yang kekurangan tenaga pengajar ASN. Menghilangkan status honorer tanpa solusi transisi yang benar-benar menjamin serapan seluruh tenaga pendidik yang ada saat ini, berisiko menciptakan lubang besar dalam sistem pendidikan nasional.

​Saat ini, pemerintah menyatakan tengah menggodok aturan turunan demi memastikan tidak terjadi kekosongan tenaga pengajar di tahun 2027 nanti.

Editor : Maulana RJ
#mendikdasmen #Pendidikan #guru honorer #seleksi pppk #ASN