SUMBERSARI, Radar Jember - Hal itu diketahui dalam Pansus Pilkada DPRD Jember, saat memanggil Bawaslu Jember untuk evaluasi hibah anggaran yang digunakan Bawaslu dan penanganan pelanggaran, di Ruang Banmus Gedung DPRD Jember, Senin (11/11). Sebagaimana diketahui, total dari 12 anggota Pansus Pilkada, 10 di antaranya merupakan legislator dari lima fraksi pengusung Fawait-Djoko. Yakni Gerindra, PKB, Nasdem, Golkar, Amanah, dan PPP. Lalu, dua sisanya merupakan legislator Fraksi PDIP, sekaligus pengusung tunggal Hendy-Gus Firjaun.
Pansus mulai menghangat saat ada anggota yang buka-bukaan fakta mengenai dugaan pelanggaran netralitas selama kampanye Pilbup Jember 2024. Ini disebut tidak hanya dilakukan oleh penyelenggara di tingkat desa, tapi juga kades, camat, hingga anggota dewan.
Candra Arifianto, anggota Pansus Pilkada dari Fraksi PDIP, sempat bertanya kepada Bawaslu mengenai ketentuan kampanye di tempat ibadah. "Tempat ibadah yang seperti apa yang tidak boleh digunakan kampanye? Kemarin ada laporan yang ditujukan ke kami ketika beliau (cabup Hendy, Red) salat Subuh di salah satu masjid, itu dilaporkan. Di sini ada rekan kami (anggota DPRD, Red) juga kampanye di langgar atau musala. Jadi, apa maksud tempat ibadah itu?" tanya Candra.
Anggota Pansus Pilkada dari Fraksi Golkar-Amanah, Holil Asy'ari, merespons paparan itu. Ia lantas meminta foto untuk ditayangkan melalui slide, memperlihatkan foto salah satu anggota dewan dari Fraksi PDIP, yang ditengarai sedang bersama penyelenggara, di salah satu desa. "Karena tadi sebut nama, saya akan sebut nama juga. Dari informasi yang saya terima, ada anggota DPRD memberi arahan ke penyelenggara. Datanya ada di saya," katanya.
Holil juga memperlihatkan sebuah video berisi suara yang ditengarai mufakat untuk memenangkan petahana. "Nah, ini apa namanya, panitia, wasit, atau pemain? Jadi, saya tidak ingin terjadi polarisasi di masyarakat hanya karena Bawaslu tidak tegas di Jember ini," kata politikus Golkar itu.
Tak mau ketinggalan, Candra kemudian juga menayangkan slide berisi tangkapan layar percakapan camat hingga kades-kades untuk pengerahan massa. Kemudian, foto-foto kades di Jember saat mengikuti kampanye paslon 2 dan sejumlah tayangan video.
Seusai Pansus, Candra mengaku memang menerima sejumlah aduan mengenai dugaan pelanggaran netralitas ASN, secara terstruktur, sistematis, dan masif. Tak hanya kades dan perangkatnya, tapi juga dilakukan camat. "Ada camat di kota dan dua camat di desa. Kalau untuk kades itu ada sekitar 15 kades dan itu mungkin masih akan muncul lagi. Jadi, kades dan camat yang terindikasi tidak netral itu mengarahkan dukungannya ke salah satu paslon," ungkapnya.
Meski begitu, ia menegaskan belum bersikap lebih lanjut. Ia hanya meyakini temuan itu akan terus bertambah, hingga saat pencoblosan pada 27 November nanti. "Dari temuan itu, kami di internal Fraksi PDI Perjuangan masih menunggu petunjuk pimpinan fraksi dan DPC partai untuk tindak lanjutnya," imbuh politikus PDIP itu.
Ketua Pansus Pilkada Ardi Pujo Prabowo menyebut, sebenarnya pemanggilan pansus untuk evaluasi penggunaan dana hibah APBD Jember yang diterima Bawaslu, senilai Rp 35,6 miliar. Pansus pun disebutnya telah memperoleh sejumlah realisasi anggaran. Kemudian, pansus juga ingin mengulik soal penanganan pelanggaran yang ditangani Bawaslu. "Tadi ditayangkan di slide, ada penyelenggara dan PKD, melakukan canvassing untuk salah satu paslon. Kalau yang untuk netralitas (ASN, camat, dan kades, Red) itu nanti akan kami undang di forum lain," jelasnya.
Meski pansus diwarnai aksi buka-bukaan masa pendukung paslon 1 dan paslon 2, Ardi menegaskan kinerja pansus semata-mata memaksimalkan fungsi pengawasan sebagai anggota dewan yang sudah melekat. Ia juga membantah keberadaan Pansus Pilkada ini sarat akan motif kepentingan politik untuk suara elektoral paslon tertentu. "Kami dalam hal ini sesuai regulasi kita adalah fungsi pengawasan tentang budgeting, dan menjaga pilkada ini damai," jelasnya. (mau/c2/nur)
Editor : Ivona