BACA JUGA : Musim Kemarau Berpotensi Lebih Kering, Ancaman El Nino Segera Datang
Bupati Hendy menerangkan bahwa PTSL sangat penting bagi warga Jember. Hal itu juga sebagai tanda kepedulian pemerintah atas kerukunan masyarakat. Sebab, katanya, banyak pertikaian terjadi diakibatkan sengketa tanah hingga perebutan lahan sesama warga. “Semua lahan harus bersertifikat,” ucapnya di depan warga Desa Dukuh Dempok.
Adanya sertifikat menjadi bukti kepemilikan atas tanah yang ditempati atau digarap. Hal itu memiliki dasar pengakuan yang sah dari negara langsung dan berkekuatan hukum. Apalagi, sertifikat dikeluarkan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember.
Bupati Hendy menegaskan, seluruh masyarakat Jember lahannya harus bersertifikat. Dia meminta semua kepala desa, camat, OPD, dan tim kelompok masyarakat yang ditugaskan mengurusi sertifikasi tanah untuk turut membantu warga. Mulai dari pendaftaran, pengukuran, hingga penyelesaian PTSL. “Mumpung pemerintah punya program dan gratis pengurusannya,” imbuhnya.
Dengan begitu, bupati berharap proses PTSL yang berlangsung sukses di Desa Dukuh Dempok bisa menjadi contoh bagi warga desa lainnya. Dia menyebut, ada 2.660 lembar sertifikat yang telah selesai dan akan dibagikan. “Ribuan itu sudah selesai. Ada yang sudah dibagikan dan juga ada yang akan segera dibagikan secepatnya,” sebutnya.
Ke depan semua kepemilikan tanah di Jember, tegasnya, harus sudah bersertifikat. Seluruh masyarakat di Jember tak terkecuali Pemkab Jember akan menggalakkan bersama-sama. Jika program PTSL dilakukan terus-menerus, maka dipastikan pada tahun 2025 masyarakat Jember akan memiliki sertifikat hak atas tanah mereka. (qal/c2/dwi) Editor : Safitri