Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Susahnya Jadi Ketua RT/RW

Safitri • Rabu, 25 Januari 2023 | 16:36 WIB
MINTA PERLINDUNGAN: Perkumpulan ketua RT dan ketua RW di Kelurahan/Kecamatan Kaliwates yang mengadukan kelanjutan jabatan mereka ke DPRD, di ruang Komisi A, kemarin.
MINTA PERLINDUNGAN: Perkumpulan ketua RT dan ketua RW di Kelurahan/Kecamatan Kaliwates yang mengadukan kelanjutan jabatan mereka ke DPRD, di ruang Komisi A, kemarin.
SUMBERSARI, Radar Jember - Jabatan ketua rukun tetangga dan rukun warga (RT dan RW) memang tidak strategis seperti halnya kepala desa. Menjadi pintu awal pelayanan kepada masyarakat, jabatan mereka kerap kali dimonopoli. Bahkan, urusan pemenuhan hak-hak saja sering kali ribet.

BACA JUGA : Benarkah Perpanjangan Masa Jabatan sebagai Solusi Problem Desa?

Seperti pengakuan warga dalam Forum Ketua RT dan Ketua RW Kelurahan/Kecamatan Kaliwates. Mereka mulanya meminta kejelasan mengenai masa berlakunya jabatan, apakah 3 tahun atau 5 tahun. "Kami perlu kejelasan, karena ada beberapa jabatan RT/RW yang hanya 3 tahun, dan yang 5 tahun, yang benar yang mana," kata Zainul Hadi, Ketua Forum RT dan RW Kelurahan/Kecamatan Kaliwates, kemarin.

Di sisi lain, Kabag Tata Pemerintahan Pemkab Jember Ervan Setiawan menyebut, pada Perda Kabupaten Jember Nomor 4 Tahun 2006, masa jabatan RT dan RW diatur selama 3 tahun. Lalu, Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 menyebut masa jabatan RT dan RW menjadi 5 tahun. "Kalau kita mengacu pada Permendagri ini, harusnya 5 tahun. Mungkin beberapa yang hanya 3 tahun itu masih mengacu perda yang posisinya belum direvisi," katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi A Alfan Yusfi menyebut, keberadaan ketua RT dan ketua RW menjadi pintu awal untuk pelayanan kepada masyarakat. Mulai urusan adminduk hingga soal program atau bantuan sosial. Namun, jabatan yang digaji Rp 300 ribu per bulan itu kurang begitu diperhatikan oleh pemerintah.

Salah satunya pemenuhan jaminan BPJS Ketenagakerjaan. Alfan mengaku selama ini banyak menerima keluhan ketua-ketua RT/RW soal ribetnya proses klaim asuransi yang dibiayai Rp 16 ribu per bulan tiap orang itu. "BPJS Ketenagakerjaan punya mereka rata-rata itu masih ada di desa, kenapa tidak diberikan? Kalau sudah diganti, gimana? Dan ketika proses klaim, itu masih ribet, ngurus surat kematian, minta salinan SK, belum lagi kalau ada kesalahan nama, itu panjang," beber Alfan.

Alfan juga mengatakan, keberadaan jabatan RT/RW itu dilindungi undang-undang dan dipilih oleh masyarakat yang fungsinya menjadi mitra kerja pemerintah desa. Sehingga tidak bisa diberhentikan sepihak oleh kepala desa. Kecuali pindah domisili, meninggal dunia, mengundurkan diri, dan sudah tidak dikehendaki oleh masyarakat.

Sekretaris DPMD Jember Herwan mengaku belum mengetahui detail para ketua RT/RW yang belum memiliki salinan SK pengangkatan sebagai prasyarat untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan itu. Ia hanya memastikan akan mengeceknya nanti. "Nanti kami tanyakan dan kami tindaklanjuti agar semua memegang salinan SK. Kalau soal masa jabatan itu, kami akan bantu dengan menerbitkan edaran bahwa harus memedomani Permendagri 18 Tahun 2018 sebagai aturan yang lebih tinggi," katanya.

Ketua Komisi A Tabroni menambahkan, dalam waktu dekat, Komisi A akan menyurati Bupati Jember untuk menerbitkan peraturan bupati (perbup) yang menegaskan bahwa masa jabatan RT/RW itu harus 5 tahun, sebagaimana Permendagri 18 Tahun 2018. "Kami akan minta bupati menerbitkan peraturan bupati yang menegaskan jabatan RT/RW 5 tahun, dengan dasar hasil RDP hari ini dan Permendagri tersebut," pungkasnya. (mau/c2/bud) Editor : Safitri
#Jember