BACA JUGA : Pawai Gunungan Buah, Tradisi Tahunan Warga Jember Rayakan Maulid
Laporan tersebut mencatut sejumlah lembaga kedinasan dengan jabatan penting di lingkungan Pemkab Jember. Diantaranya, penjabat pembina kepegawaian, Kepala OPD, Kepala Sekolah, Kepala Puskesmas, selaku pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran. Kemudian juga, pejabat pembuat komitmen (PPK), serta beberapa pihak penyelenggara uji publik dan tim verifikasi data.
Deputi Investigasi dan Penindakan GCW Andhy Sungkono menjelaskan, dugaan itu bermula dari hasil pendataan dan validasi oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan BKPSDM, yang memuat sebanyak 9.690 orang tenaga non ASN yang layak dan lolos verifikasi faktual untuk dilakukan uji publik di Jember.
Namun, saat dilakukan uji publik, GCW menilai BKPSDM tidak memberikan informasi yang lengkap. Salah satunya, catatan masa kerjanya dihilangkan. "Kami menengarai ada usaha pengaburan fakta dan pemalsuan data yang terstruktur," katanya.
Dugaan kedua, lanjut Andhy, terkait pengadaan tenaga non ASN di lingkungan instansi Pemkab Jember. Bahwa, dari masa kerja yang tidak dicantumkan saat uji publik itu, ada hubungannya dengan membengkaknya sebanyak 3.000 orang tenaga non ASN di Jember.
Fakta tersebut mengerucut pada temuan pemalsuan masa kerja ribuan tenaga non ASN di sejumlah instansi Pemkab Jember agar dapat ditanyakan lolos uji publik. "Yang semula belum kerja, namun seolah-olah sudah lama bekerja, padahal aturannya harus satu tahun kerja," tegasnya.
Akibat dari dugaan pemalsuan data masa kerja tersebut, Andhy menduga juga ada pemalsuan bukti bayar tenaga non-ASN yang dinilai merugikan keuangan negara dengan jumlah miliaran. "Untuk itu, kami memasukkan laporan ke Polres Jember ini, agar mengusut tuntas dugaan kerugian negara itu dan pemalsuan data tersebut," paparnya saat ditemui di Polres Jember, kemarin (25/10). (mun/c1/bud) Editor : Safitri