Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Bupati Jember Tegaskan Ada Sanksi untuk Kasus Manipulasi Pegawai Non-ASN

Safitri • Sabtu, 22 Oktober 2022 | 17:46 WIB
Photo
Photo
SUMBERSARI, Radar Jember - Kabar banyaknya pegawai non-ASN di Jember yang terus menyeruak beberapa hari terakhir, membuat sejumlah fraksi di DPRD angkat bicara. Mayoritas fraksi mempertanyakan mengapa Pemkab Jember sampai kebobolan data pegawai berkode THK II yang kini bermasalah dan mengancam menjadi beban APBD.

BACA JUGA : Produk UMKM Lumajang Diterima Pasar Modern

Ketua Fraksi PDIP Edy Cahyo Purnomo mendesak Pemkab Jember segera memverifikasi dan melakukan penyelidikan. Mengingat, surat dari BKN (Badan Kepegawaian Negara) RI telah menyebutkan bahwa di Jember terindikasi ada penggelembungan dan penyelundupan data pegawai non-ASN. "Harus ada pendataan valid terhadap pegawai-pegawai non-ASN ini," katanya.

Pria yang akrab dipanggil Ipung itu menyebut, surat Menteri PANRB, beberapa pekan lalu, telah menegaskan banyak jabatan yang menurut BKN tidak memenuhi syarat pendataan non-ASN. Seperti sopir ambulans, tenaga keamanan, tenaga kebersihan, dan lainnya. Padahal mereka sebenarnya sudah bekerja cukup lama di instansi masing-masing. Namun, justru mendapat SK di medio 2021 lalu, bahkan beralih menjadi tenaga outsourcing. "Pemerintah harus memperhatikan. Sebab, pengabdian mereka itu yang selama belasan tahun, bisa saja tidak tercatat," pintanya.

Juru Bicara Fraksi PAN, Demokrat, dan Golkar (Pandekar) Nyoman Aribowo menyoroti amburadulnya pendataan pegawai non-ASN tersebut. Pandekar mencurigai kenaikan drastis jumlah pegawai non-ASN dari semula 6.900 orang menjadi sekitar 9.000 orang. Hal itu dinilainya patut dipertanyakan. "Perlu dilakukan validasi kembali agar ke depannya tidak menjadi beban keuangan daerah dalam jangka panjang," katanya.

Pandekar juga mendesak inspektorat terus menyelidiki dugaan penyusupan dan penyerobotan terkait pendataan non-ASN dalam lingkup OPD tersebut. Sebab, di lingkungan OPD juga banyak tenaga non-ASN yang sudah lama bekerja dan seharusnya telah mendapatkan legalitas lebih lama.

Lain halnya dengan Fraksi Gabungan Gerakan Indonesia Berkarya (GIB) yang menyarankan Pemkab Jember berhati-hati. Sebab, sengkarut pendataan pegawai itu jika tak kunjung disikapi bisa menjadi temuan BPK di kemudian hari. "Kami ingatkan persoalan temuan data honorer selundupan. Kalau itu benar, banyak data honorer baru yang mengalahkan honorer yang lebih lama mengabdi, itu sangat ironis," kata ketua Fraksi GIB HM Hasan Basuki dalam keterangan tertulisnya.

Menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi tersebut, Bupati Jember Hendy Siswanto mengaku telah menyiapkan langkah-langkah khusus. "Terkait pendataan non-ASN dalam lingkup OPD akan dilakukan proses verval oleh tim gabungan BKPSDM, Inspektorat, Bagian Hukum, dan OPD terkait," jelasnya dalam paripurna pembahasan APBD 2023, kemarin.

Hendy mengakui, BKN Pusat telah mengendus pendataan pegawai non-ASN di Jember terindikasi ada penggelembungan data. Sebab, ditemukan upaya-upaya tidak valid untuk menambah masa kerja agar tercatat di pendataan. Dia pun tegas menyatakan akan memberikan sanksi kepada pihak-pihak ataupun oknum yang terbukti melakukan demikian. "Ini sudah dilakukan proses pemeriksaan dan akan dilakukan tindakan atau sanksi tegas sesuai regulasi," tegas orang nomor satu di Jember itu. (mau/c2/nur) Editor : Safitri
Jember ASN