BACA JUGA : Mahasiswa Gemapita FKIP Unej Dirikan Rumah Baca Berbasis Edukasi Kehutanan
Sayangnya, implementasi dari perda yang telah dibentuk sejak 2016 lalu tidak begitu dimaksimalkan. Bahkan terkesan terkesampingkan. Asruroi Mais, Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas dan Center Advokasi (Perpanca) Jember, menjelaskan, estimasi penduduk Jember yang menyandang disabilitas terdapat 282 ribu jiwa.
Dari jumlah tersebut terdapat 226 ribu jiwa tergolong dalam usia kerja. “Yang jelas mereka membutuhkan pekerjaan, dan itu tidaklah mudah bagi penyandang disabilitas,” jelasnya dalam acara forum discussion group (FGD) tentang implementasi perda di Universitas PGRI Argopuro (Unipar) Jember, kemarin (6/10).
Menurutnya, saat ini yang harus menjadi titik fokus pemerintah terhadap penyandang disabilitas yaitu terkait isu pendidikan, pekerjaan, dan kesehatan. Ketiga hal itu seolah-olah sangat susah didapat oleh penyandang disabilitas di Jember.
Namun, dalam acara FGD itu hanya berfokus pada isu pekerjaan yang dihadiri oleh beberapa organisasi perangkat daerah (OPD). Di antaranya Dinas Sosial (Dinsos); Dinas Koperasi dan UMKM (Diskop); Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB); Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker); serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Dalam kesempatan itu, para penyandang disabilitas menguraikan berbagai keluhan yang dialami mengenai dunia ketenagakerjaan. Seperti susahnya mencari kerja bagi disabilitas, meskipun ada ,itu pun tidak ada formasi yang memungkinkan baginya. “Hal ini karena kurangnya komunikasi pemerintah dengan masyarakat penyandang disabilitas,” imbuhnya.
Mengetahui hal tersebut, melalui rangkaian acar FGD, Kepala Disnaker Bambang Rudianto akan memasukkan kegiatan disabilitas dalam program OPD. “Komunikasi dengan mereka juga hal yang penting untuk mengetahui kebutuhan mereka,” terangnya.
Tak hanya itu, dalam acara tersebut terdapat juga usulan-usulan yang nantinya akan diberikan langsung kepada Bupati Jember Hendy Siswanto. Usulan tersebut merupakan hasil dari rangkaian acara FGD yang nantinya akan menjadi implementasi dari Perda Nomor 7 Tahun 2016 .
Yakni, dalam waktu dekan penyandang disabilitas harus membuat daftar riwayat hidup untuk kebutuhan melamar pekerjaan, memberi unit lapangan kerja bagi penyandang disabilitas, membentuk penyuluh yang mampu menguatkan mental penyandang disabilitas, serta memberi pelatihan kerja yang terbaru.
Dengan begitu, diharapkan penyandang disabilitas dapat memilik hak yang sama dengan masyarakat lain. “Percuma ketika sudah terbentuk perda, namun tidak ada implementasi yang dilakukan,” pungkas Mais. (mg6/c2/bud)
Editor : Safitri