Kedua pemdes yang masih berada di satu kecamatan itu memperebutkan kepemilikan atas TKD yang luasnya kurang lebih 18,3 hektare. Lokasinya berada di Desa Gugut bagian barat. Kedua desa saling mengklaim sebagai pemilik sah saat bertemu dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang difasilitasi DPRD, di ruang Komisi A, siang kemarin.
Kepala Desa (Kades) Rambigundam Mangsur menyebut, desa yang dipimpinnya sudah mengelola TKD tersebut sejak lama. Itu terhitung sejak 50 tahun lalu hingga diwariskan ke tiap periode kepemimpinan kades. Kendati lokasi tanahnya berada di desa lain, namun sudah dikelola sejak dulu. "Lima kepemimpinan kades sebelum saya sudah mengelola itu dan saya melanjutkannya," urai Mangsur.
BACA JUGA: Porprov Sudah Berakhir, tapi Separuh Uang Saku Atlet Jember Belum Cair
Dia juga menukil salah satu aturan tanah, ketika dalam penguasaan secara fisik sudah lebih dari 25 tahun, maka sudah dirasa bisa mengajukan sertifikat kepemilikan. Sementara, TKD itu diketahui memang belum disertifikasi. Bahkan ketika dicek dalam leter C, tidak muncul kepemilikan oleh kedua pemdes. Baik Desa Gugut maupun Desa Rambigundam.
Namun demikian, Mangsur menyayangkan ada tudingan yang menyasar ke dirinya lantaran disebut-sebut menikmati TKD tersebut tanpa dasar yang jelas. "Ada banner bertuliskan 'Kades Rambigundam menikmati, warga Gugut yang sengsara.' Ini pencemaran, saya bisa tuntut," sesalnya.
Temuan SPPT dan Akad Sewa
Sementara itu, pihak Pemdes Gugut menanggapi berbeda. Kades Gugut Husriyanto menyebut, ada dasar kuat bahwa kepemilikan yang sah atas TKD itu ada pada Pemdes Gugut. Menurutnya, ada surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) yang ditemukan sejumlah warganya. Selain itu, uraian wajib pajak (WP) itu memunculkan Desa Gugut.
"WP yang ditemukan oleh warga kami memunculkan Desa Gugut. Jadi, kami dan warga Gugut mengklaim TKD itu milik Gugut, bukan Rambigundam," kata Husriyanto. Bahkan, ketika dia mengutus sekdesnya untuk mengecek dan membuka leter C di desanya, memang diakuinya sesuai dengan SPPT milik Pemdes Gugut.
Husriyanto menguraikan, riwayat singkat TKD itu memang benar-benar milik Pemdes Gugut. Sebelum tahun 1970-an, Pemdes Gugut pernah dipimpin oleh Kades Taat. Saat itu menyewakan TKD Gugut kepada Pemdes Rambigundam. Kemudian, Kades Taat meninggal, namun masa sewanya masih ada.
Persoalan itu kemudian tidak terurus. Berkepanjangan hingga kepemimpinan Kades Rambigundam sekarang. "Administrasi pemdes dulu masih amburadul. Tapi, ada sejarah yang menegaskan sewa-menyewa itu. saksinya masih ada dan hidup sampai sekarang," bebernya.
Belum Temukan Benang Merah
Berkaitan dengan perebutan aset TKD itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember menuding pemerintah desa terkait yang tidak segera menertibkan surat-surat tanahnya untuk disertifikatkan. "Persoalan itu karena pemdesnya tidak segera menyertifikatkan TKD, sehingga menimbulkan permasalahan," sebut Kasubbag TU BPN Jember Mardi Siswoyo.
Namun demikian, BPN memaparkan, memang ada sebagian desa yang memiliki TKD, namun lokasinya berada di desa lain. Meski begitu, sejauh ini tidak ada konflik karena sudah tertib administrasi dan aset TKD-nya telah disertifikatkan. "Seharusnya ada kajian dulu, ini milik siapa itu milik siapa. Kalau seperti ini memang rawan dipermasalahkan," timpal Sunardi, anggota Komisi A, menyela pembahasan saat itu.
Hampir satu jam lebih RDP yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni itu berlangsung. Namun, pembahasan tersebut menuai kebuntuan dan belum ada benang merahnya. Baik dewan, Dispemasdes Jember, maupun BPN Jember cukup kesulitan mencari kata mufakat.
Dalam waktu dekat DPRD akan kembali memanggil Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dispemasdes, serta Bagian Hukum Pemkab Jember terkait perebutan aset TKD tersebut. "Soal TKD diklaim oleh dua desa ini belum selesai, kami akan lakukan RDP lagi nanti," jelas Tabroni. (*)
Reporter: Maulana
Foto : Maulana
Editor : Nur Hariri Editor : Maulana Ijal