RADAR JEMBER – Posisi desil dalam data bantuan sosial (bansos) saat ini menjadi sorotan.
Pengelompokkan tingkat kesejahteraan keluarga tersebut tidak selalu mencerminkan kondisi rakyat secara tepat.
Pemerintah bahkan mengakui bahwa data sosial ekonomi tidak bisa dianggap sebagai angka final. Perubahan kondisi masyarakat menjadikan data perlu ditinjau dan diperbarui secara berkala.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari mengungkapkan, Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTESN) sengaja dirancang untuk terus mengalami pemutakhiran.
Masyarakat yang merasa datanya tidak sesuai juga memiliki jalur untuk mengajukan koreksi.
Baca Juga: Cair Tahap III! Ini Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT Rp600 Ribu September 2026
“DTESN bukan data yang bersifat sekali jadi kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat berubah dengan cepat sementara data juga terus diperbarui oleh karena itu pemerintah menyediakan mekanisme pemutakhiran termasuk usul dan sanggah dari masyarakat agar warga yang belum perdata atau mengalami ketidaksesuaian dapat diperiksa dan diperbaiki,” Ujar Qodari yang dikutip dari suatu media, Selasa, (15/9/2026).
Menurutnya, Penggunaan DTESN sebagai basis penyaluran bansos justru membuka data keluarga yang sebelumnya belum tersentuh bantuan.
Semenjak diterapkan, terdata 4,33 juta keluarga penerima manfaat baru yang masuk dalam program bantuan sosial.
Angka tersebut dinilai menjadi salah satu hasil dari proses integrasi dan pemutakhiran data.
“Kini DTSN sudah digunakan pemerintah sebagai basis penyaluran bansos sejak diimplementasikan tercatat 4,33 juta keluarga penerima manfaat baru pada program bantuan sosial. Ini menunjukkan bahwa pemutakhiran dan integrasi data tidak hanya berfungsi menertibkan data penerima tetapi juga berhasil membantu menemukan warga yang sebelumnya belum menerima bantuan meskipun mereka memenuhi kriteria,” Kata Qodari.
Persoalan desil tidak serta merta menggambarkan bahwa seluruh sistem data tidak berjalan, temuan ketidaksesuaian justru dapat menjadi bahan untuk memperbaiki data yang digunakan pemerintah.
“Setiap temuan perlu dilihat sebagai bagian dari proses memperbaiki kualitas data bukan alasan untuk mengabaikan manfaat dtc secara keseluruhan perlu ditegaskan,” Pungkasnya.
Hal lain yang perlu dipahami, DTESN bukanlah daftar otomatis penerima seluruh bantuan pemerintah, data tersebut berfungsi sebagai social registry atau pendaftaran sosial.
Sementara, keputusan mengenai penerima suatu program tetap berada di tangan kementerian atau lembaga penyelenggara, yang masing-masing memiliki ketentuan dan kriteria tersendiri dalam menentukan penerima manfaat.
Apabila terdapat keluarga yang merasa posisi desilnya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, data masih dapat diajukan untuk ditinjau ulang menggunakan mekanisme yang tersedia.
Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa data sosial ekonomi bersifat dinamis. Perubahan pendapatan, pekerjaan, kondisi keluarga, maupun sosialnya dapat berbeda dari saat data sebelumnya dihimpun.
Ujung persoalannya tidak lagi terletak seberapa banyak data yang berhasil dikumpulkan melainkan dari seberapa cepat data tersebut bisa mengikuti perubahan kehidupan masyarakat.
Karena, bagi warga yang membutuhkan bantuan, data yang tepat menjadi salah satu jalan agar program perlindungan sosial dapat sampai kepada mereka yang memang memenuhi kriteria.
Penulis: Selly Azizatul Imania
Editor : M. Ainul Budi