PP Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang THR bagi PPPK Paruh Waktu, tapi Pemda Harus Lakukan Ini!

Redaksi Radar Jember • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 15:12 WIB
Pelantikan PPPK (ANTARA)
Pelantikan PPPK (ANTARA)

RADAR JEMBER – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu berpeluang mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas pada 2026.

Namun, pemberian hak tersebut perlu melihat ketentuan yang berlaku karena Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tidak secara spesifik mencantumkan istilah PPPK paruh waktu sebagai penerima.

PP Nomor 9 Tahun 2026 menjadi regulasi utama yang mengatur pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2026.

Baca Juga: Gaji Guru PPPK Diusulkan Masuk APBN, Kepastian Hak Jadi Sorotan

Dalam ketentuan tersebut, PPPK termasuk dalam kelompok aparatur negara yang memperoleh THR dan gaji ketiga belas sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Regulasi ini juga menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun mekanisme pemberian hak tersebut.

Meski demikian, status PPPK paruh waktu memiliki persoalan tersendiri.

Pemerintah Provinsi Gorontalo, misalnya, menyatakan bahwa PPPK paruh waktu tidak diatur secara spesifik dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.

Baca Juga: Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Dibayar Lewat BOSP, Tapi Hanya Berlaku hingga Desember 2026

“Dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 itu tidak diatur PPPK paruh waktu.

Namun berdasarkan kebijakan Pak Gubernur, PPPK paruh waktu di lingkungan Pemprov Gorontalo akan diberikan THR,” ujar Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Sukril Gobel.

Di sejumlah daerah, pemerintah kemudian mengambil kebijakan untuk memberikan hak tersebut kepada PPPK paruh waktu.

Pemerintah Kota Surabaya, misalnya, menyatakan PPPK penuh waktu dan paruh waktu mendapatkan THR dengan mekanisme yang disesuaikan dengan kemampuan APBD.

“Jadi, alhamdulillah hari ini kita berhitung betul karena sesuai dengan peraturan pemerintah itu (THR) bahwa disesuaikan dengan kekuatan APBD kita,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Untuk gaji ke-13, kebijakan serupa juga diterapkan di sejumlah daerah.

Pemerintah Kota Mataram memastikan PPPK paruh waktu mendapatkan gaji ke-13 pada 2026. Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Mataram Muhamad Ramayoga mengatakan, “Iya, dapat (gaji ke-13).

” Besaran yang diterima disesuaikan dengan ketentuan PP Nomor 9 Tahun 2026, sementara pelaksanaannya tetap memperhatikan kondisi anggaran daerah.

Baca Juga: 2.298 PPPK Paruh Waktu Dipastikan Tetap Bekerja hingga Desember 2026, Gaji Aman

Dengan demikian, PPPK paruh waktu tidak tepat jika disebut otomatis mendapatkan THR dan gaji ke-13 hanya berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026.

Regulasi tersebut menjadi dasar pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, tetapi untuk PPPK paruh waktu, pelaksanaannya dapat membutuhkan kebijakan teknis dari masing-masing instansi atau pemerintah daerah.

Karena itu, PPPK paruh waktu perlu melihat keputusan instansi tempat mereka bekerja terkait mekanisme dan besaran pembayaran.

Penulis : Siti Roihani

Editor : Imron Hidayatullahh
gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu PPPK thr thr pppk