RADAR JEMBER — Impian tenaga guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini menemui kejelasan.
Namun, pemerintah menegaskan tidak ada "tiket gratis" atau pengangkatan otomatis dalam proses alih status tersebut.
Pemerintah bersama DPR RI telah menetapkan kesepakatan baru mengenai penataan status kepegawaian tenaga pendidik.
Baca Juga: Kabar Baik Guru PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Buka Peluang Jadi Penuh Waktu Mulai 2027
Salah satu poin utamanya adalah pembukaan kesempatan bagi guru PPPK untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) guru yang rencananya resmi dimulai pada awal 2027.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, meluruskan anggapan bahwa peralihan status dari PPPK ke PNS akan dilakukan secara langsung.
Ia menekankan pentingnya proses seleksi untuk menjaga kualitas dan standar ASN.
"Guru berstatus PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi menjadi CPNS guru dengan proses yang dimulai pada awal 2027," ujar Kepala Bakom RI Muhammad Qodari dalam keterangan resminya pada Senin, 31 Agustus 2026.
Qodari kembali menegaskan agar seluruh pihak memahami mekanisme yang telah disepakati bersama DPR tersebut.
"Mekanismenya melalui seleksi, bukan pengangkatan otomatis. Setiap peserta mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku dan bagi yang belum berhasil, statusnya tetap sebagai PPPK," tegas Qodari pada Senin, 31 Agustus 2026.
Pemerintah juga memastikan bahwa guru PPPK yang belum berhasil melenggang dalam tes CPNS 2027 mendatang tidak perlu khawatir kehilangan pekerjaan.
Hak dan status mereka sebagai guru PPPK tetap dijamin berjalan seperti biasa tanpa ada degradasi posisi.
Selain peluang alih status PPPK penuh ke PNS, skema penataan ini juga mencakup alih status bagi guru PPPK Paruh Waktu agar bertahap dapat diproyeksikan menjadi PPPK penuh waktu, sesuai dengan tata kelola penataan kepegawaian nasional.
Penulis: Mochammad Feriel Alfaritzy
Editor : M. Ainul Budi