Rp48,3 Miliar Masuk ke Sulsel, Sekitar Rp39 Miliar untuk Gaji ASN dan PPPK

M. Ainul Budi • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 12:06 WIB
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mengikuti apel dan penyerahan petikan keputusan beberapa waktu lalu. (Ahmad Rifa
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mengikuti apel dan penyerahan petikan keputusan beberapa waktu lalu. (Ahmad Rifa'ie/JPRS)

 

RADAR JEMBER – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mendapat alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat senilai lebih dari Rp48,3 miliar. 

Sebagian besar dana tersebut akan digunakan untuk mendukung pembayaran gaji ASN dan PPPK.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemprov Sulawesi Selatan Reza Faisal Saleh mengatakan sekitar Rp39 miliar dari dana tersebut dialokasikan untuk pembayaran gaji pegawai.

“Jadi, dari Rp48,3 miliar itu, sekitar Rp39 miliar lebih untuk pembayaran gaji ASN dan PPPK,” kata Reza saat dikonfirmasi di Makassar pada Minggu, 16 Agustus 2026.

Dana tersebut bukan merupakan tambahan Transfer ke Daerah (TKD), melainkan pembayaran atas kekurangan DBH yang sebelumnya belum diterima Pemprov Sulawesi Selatan. 

Pemerintah pusat kemudian mengalokasikan dana tersebut untuk membantu daerah memenuhi kebutuhan anggaran.

Besarnya porsi dana yang diarahkan untuk gaji menunjukkan bahwa belanja pegawai menjadi salah satu kebutuhan penting pemerintah daerah. 

Alokasi tersebut diharapkan membantu Pemprov Sulsel memenuhi kewajiban pembayaran kepada ASN dan PPPK.

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman juga mengapresiasi dukungan pemerintah pusat tersebut. 

Dalam pernyataannya pada Selasa, 18 Agustus 2026, ia mengatakan tambahan dana tersebut membantu kapasitas fiskal daerah.

“Sudah ada penetapan, tentu kita apresiasi dan terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo melalui Kementerian Keuangan dan juga Kementerian Dalam Negeri yang telah memfasilitasi. Itu sangat membantu kita, ada penambahan,” kata Andi Sudirman.

Meski demikian, Pemprov Sulsel tetap perlu melakukan efisiensi anggaran. 

Tambahan DBH tersebut menjadi salah satu sumber dukungan untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai sekaligus menjaga ruang fiskal daerah untuk membiayai program pemerintahan lainnya.

Kasus Sulawesi Selatan memperlihatkan bahwa persoalan penggajian ASN dan PPPK tidak hanya berkaitan dengan besaran gaji, tetapi juga kemampuan fiskal pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban belanja pegawai.

 

Penulis: Mochammad Feriel Alfaritzy

Editor : M. Ainul Budi
berita asn sulsel PPPK gaji asn gaji pppk