RADAR JEMBER - Kabar baik bagi para PPPK Paruh Waktu. Pemerintah telah menyiapkan mekanisme alih status menjadi PPPK Penuh Waktu melalui PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026.
Namun, perlu dipahami dengan saksama oleh seluruh tenaga honorer dan aparatur bahwa proses perubahan status kepegawaian ini tidak berlangsung secara otomatis begitu saja.
4 Syarat Wajib yang Harus Dipenuhi
Untuk dapat beralih status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:
Tidak perlu mengikuti seleksi atau tes ulang bagi yang sudah masuk database.
Memiliki hasil evaluasi kinerja (SKP) yang baik selama masa kontrak.
Disesuaikan dengan kebutuhan formasi instansi.
Baca Juga: Kontrak PPPK Paruh Waktu Diperpanjang, Apakah Bisa Langsung Diangkat Jadi Penuh Waktu?
Bergantung pada ketersediaan anggaran di masing-masing pemerintah daerah.
Kunci Sukses Amankan Status Penuh Waktu
Oleh karena itu, bagi para pegawai yang saat ini masih berstatus paruh waktu, momentum ini harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya demi keberlanjutan karier ke depan.
Tetap tunjukkan dedikasi, tingkatkan kinerja, dan lengkapi administrasi dengan baik. Kinerja hari ini menjadi peluang untuk memperoleh status PPPK Penuh Waktu di masa mendatang.
Editor : M. Ainul Budi