RADAR JEMBER - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menggulirkan sejumlah program bantuan sosial (bansos) pada Juli 2026.
Memasuki triwulan ketiga, berbagai bantuan mulai disalurkan secara bertahap, mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Langkah ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan kelompok rentan tetap memperoleh perlindungan sosial.
Penyaluran bansos pada Juli ini menjadi salah satu agenda penting pemerintah karena mencakup bantuan untuk periode Juli hingga September 2026.
Selain PKH dan BPNT, sejumlah program lain seperti Program Indonesia Pintar (PIP) juga dijadwalkan berjalan sesuai mekanisme masing-masing.
Pemerintah menegaskan bahwa penyaluran dilakukan secara bertahap berdasarkan hasil pemutakhiran data penerima terbaru.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan pemerintah telah menerima data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan menyelesaikan proses pemutakhiran penerima bantuan agar penyaluran lebih tepat sasaran.
"Bansos triwulan ke-III sedang kita proses. Kemarin kita sudah dapat data terbaru dari BPS, sekarang kita sedang cleansing. Insyaallah dalam waktu dua-tiga hari ini sudah selesai, dan setidak-tidaknya tanggal 20 nanti sudah mulai disalurkan," ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf di Jakarta, 15 Juli 2026.
Baca Juga: Warga Jember Jangan Keburu Senang, Nama Penerima Bansos Lama Belum Tentu Muncul Lagi, Ini Alasannya!
Untuk program PKH, bantuan tetap diberikan kepada keluarga miskin yang memiliki komponen seperti ibu hamil, anak usia sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas berat.
Sementara itu, BPNT disalurkan dalam bentuk saldo elektronik senilai Rp200 ribu per bulan atau Rp600 ribu untuk satu kali pencairan triwulan.
Dana tersebut dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pangan melalui e-warong maupun mitra resmi pemerintah.
Di sisi lain, program PBI Jaminan Kesehatan juga terus dilanjutkan untuk menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.
Melalui program ini, iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dibayarkan oleh pemerintah sehingga penerima tetap dapat memperoleh layanan kesehatan tanpa harus membayar iuran secara mandiri.
Kemensos mengimbau masyarakat agar mengecek status kepesertaan melalui laman maupun aplikasi resmi Cek Bansos.
Langkah tersebut penting karena daftar penerima mengalami penyesuaian setelah pemerintah menggunakan data terbaru hasil pemutakhiran nasional.
"Dari data itu terdapat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tetap menerima bansos, beberapa lainnya sudah tidak berstatus sebagai penerima lagi, dan ditetapkan juga penerima bansos baru," kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf di Jakarta, 15 Juli 2026.
Pemerintah berharap penyaluran bansos pada Juli 2026 tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, tetapi juga menjadi instrumen untuk menjaga stabilitas ekonomi keluarga berpenghasilan rendah di tengah berbagai tantangan ekonomi.
Dengan sistem pendataan yang terus diperbarui, bantuan diharapkan semakin tepat sasaran dan dapat diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Penulis: Mochammad Feriel Alfaritzy
Editor : M. Ainul Budi