radar jember - Pemerintah kembali memastikan pencairan dana segar berupa Gaji ke-13 bagi seluruh aparatur negara pada tahun 2026.
Kebijakan ini langsung menyita perhatian publik lantaran cakupan penerimanya yang sangat luas, menyasar jutaan orang mulai dari pucuk pimpinan tertinggi negara hingga pegawai yang baru meniti karier.
Baca Juga: Saat Dunia Dipenuhi Kesombongan, Semua Dipaksa Jadi Sama
Bukan tanpa alasan, langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian nyata pemerintah untuk menopang kebutuhan finansial keluarga aparatur negara, khususnya dalam menghadapi tahun ajaran baru sekolah yang kerap menguras kantong.
Besaran gaji ke 13 yang diterima setiap aparatur negara berbeda tergantung jabatan, golongan, hingga komponen penghasilan masing masing penerima.
Karena itu, nominal yang diterima Presiden tentu berbeda dengan CPNS maupun pegawai non ASN.
Baca Juga: Baru Dilantik Wakil Bupati, Dua Hari Kemudian 18 Kepsek Memilih Mundur
Penerima gaji ke 13 tahun 2026 terdiri dari berbagai unsur aparatur negara.
Mulai dari pejabat negara tingkat pusat hingga pegawai pemerintah di daerah masuk dalam daftar penerima bantuan penghasilan tambahan tersebut.
Beberapa penerima gaji ke 13 antara lain Presiden dan Wakil Presiden, pimpinan serta anggota lembaga negara, menteri, pejabat negara lainnya, PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta pensiunan.
Selain itu, CPNS juga masuk dalam daftar penerima gaji ke 13. Namun, nominal yang diterima CPNS biasanya disesuaikan dengan persentase gaji pokok sesuai masa kerja dan ketentuan yang berlaku.
Editor : M. Ainul Budi