RADAR JEMBER - PPPK bukan program yang khusus dibuat hanya untuk honorer ataupun honorer untuk usia di atas 35 tahun.
Dalam aturan ASN, PPPK adalah jalur rekrutmen profesional yang terbuka bagi masyarakat sesuai syarat yang ditentukan pemerintah.
Usia minimal pendaftar PPPK adalah 20 tahun dan maksimal 59 tahun atau satu tahun sebelum batas usia pensiun.
Artinya, siapapun punya hak yang sama untuk mengikuti seleksi PPPK, baik dari jalur umum maupun honorer.
Baca Juga: CEK FAKTA! Guru Honorer Siap-Siap Jadi ASN Hingga Desember 2026?
Pemerintah memang menjadikan PPPK sebagai salah satu solusi untuk menyelamatkan tenaga honorer yang tidak lagi memungkinkan diangkat menjadi CPNS.
Namun konsep utama PPPK tetap sebagai sistem perekrutan tenaga profesional berdasarkan kebutuhan jabatan dan kompetensi.
Karena itu, penting memahami bahwa PPPK bukan “jatah kelompok tertentu”, melainkan bagian dari sistem ASN yang terbuka dan diatur dalam undang-undang.
Editor : M. Ainul Budi