Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

CATAT! PPPK Tidak Dikhususukan Untuk Akomodasi Honorer

M. Ainul Budi • Minggu, 24 Mei 2026 | 20:10 WIB
ilustrasi pppk
ilustrasi pppk

RADAR JEMBER - PPPK bukan program yang khusus dibuat hanya untuk honorer ataupun honorer untuk usia di atas 35 tahun.

Dalam aturan ASN, PPPK adalah jalur rekrutmen profesional yang terbuka bagi masyarakat sesuai syarat yang ditentukan pemerintah.

Baca Juga: Update Kabar Guru: Semua Guru yang Belum Terdata Dapodik per 31 Desember 2024 Harus Dipastikan Tetap Kerja?

Usia minimal pendaftar PPPK adalah 20 tahun dan maksimal 59 tahun atau satu tahun sebelum batas usia pensiun.

Artinya, siapapun punya hak yang sama untuk mengikuti seleksi PPPK, baik dari jalur umum maupun honorer.

Baca Juga: CEK FAKTA! Guru Honorer Siap-Siap Jadi ASN Hingga Desember 2026?

Pemerintah memang menjadikan PPPK sebagai salah satu solusi untuk menyelamatkan tenaga honorer yang tidak lagi memungkinkan diangkat menjadi CPNS.

Namun konsep utama PPPK tetap sebagai sistem perekrutan tenaga profesional berdasarkan kebutuhan jabatan dan kompetensi.

Karena itu, penting memahami bahwa PPPK bukan “jatah kelompok tertentu”, melainkan bagian dari sistem ASN yang terbuka dan diatur dalam undang-undang. 

Editor : M. Ainul Budi
#pppk pw #pppk 2026 #status honorer #ASN