Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Ngenes! Gaji Cuma Rp 500 Ribu, 1.700 PPPK Paruh Waktu Maluku Tengah Malah Nunggak Belum Dibayar 5 Bulan

M. Ainul Budi • Jumat, 22 Mei 2026 | 13:33 WIB
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mengikuti apel dan penyerahan petikan keputusan beberapa waktu lalu. (Ahmad Rifa
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mengikuti apel dan penyerahan petikan keputusan beberapa waktu lalu. (Ahmad Rifa'ie/JPRS)

RADAR JEMBER - Nasib memprihatinkan menimpa sebanyak 1.700 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tengah, Provinsi Maluku.

Bagaimana tidak, para abdi negara ini dilaporkan belum menerima hak upah mereka. 

Baca Juga: KABAR HOAKS: Gaji 13 PNS Ada Potongan dari Menkeu Purbaya?

Bahkan, beberapa di antaranya tercatat belum pernah mencicipi gaji sejak resmi dilantik pada Januari lalu, alias sudah menunggak selama 5 bulan.

Kondisi pelik ini memicu reaksi keras dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah.

Anggota DPRD Maluku Tengah, Ahmad Ajlan Alwi, dengan tegas mengkritik alasan-alasan administratif yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah daerah setempat. 

Menurutnya, hak para pekerja tidak boleh ditunda dengan alasan apa pun.

Baca Juga: PNS Hingga Pensiunan Banjir Rezeki! Gaji ke-13 Segera Cair, Tapi 2 Kategori Ini Dipastikan Gigit Jari!

"PPPK Paruh Waktu (yang belum terima gaji) ini di berbagai instansi, ada guru, tenaga kesehatan, pegawai sekretariat DPRD Maluku Tengah," kata Anggota DPRD Maluku Tengah Ahmad Ajlan Alwi.

"Gaji PPPK Paruh Waktu belum dibayarkan, ada yang 1 bulan (pada Mei ini) dan juga belum dibayar gajinya sejak dilantik pada 30 Januari 2026 hingga saat ini," bebernya.

Dia menuturkan Pemkab berdalih pembayaran gaji ribuan PPPK itu tertunda karena masih proses administrasi untuk pemotongan iuran BPJS Kesehatan. Menurutnya, alasan Pemkab tersebut tidak bisa diterima.

Editor : M. Ainul Budi
#pppk pw #berita pppk #maluku tengah #PPPK #gaji pppk