RADAR JEMBER - Nasib memprihatinkan menimpa sebanyak 1.700 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tengah, Provinsi Maluku.
Bagaimana tidak, para abdi negara ini dilaporkan belum menerima hak upah mereka.
Baca Juga: KABAR HOAKS: Gaji 13 PNS Ada Potongan dari Menkeu Purbaya?
Bahkan, beberapa di antaranya tercatat belum pernah mencicipi gaji sejak resmi dilantik pada Januari lalu, alias sudah menunggak selama 5 bulan.
Kondisi pelik ini memicu reaksi keras dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah.
Anggota DPRD Maluku Tengah, Ahmad Ajlan Alwi, dengan tegas mengkritik alasan-alasan administratif yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah daerah setempat.
Menurutnya, hak para pekerja tidak boleh ditunda dengan alasan apa pun.
"PPPK Paruh Waktu (yang belum terima gaji) ini di berbagai instansi, ada guru, tenaga kesehatan, pegawai sekretariat DPRD Maluku Tengah," kata Anggota DPRD Maluku Tengah Ahmad Ajlan Alwi.
"Gaji PPPK Paruh Waktu belum dibayarkan, ada yang 1 bulan (pada Mei ini) dan juga belum dibayar gajinya sejak dilantik pada 30 Januari 2026 hingga saat ini," bebernya.
Dia menuturkan Pemkab berdalih pembayaran gaji ribuan PPPK itu tertunda karena masih proses administrasi untuk pemotongan iuran BPJS Kesehatan. Menurutnya, alasan Pemkab tersebut tidak bisa diterima.
Editor : M. Ainul Budi