Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DPRD Bondowoso Ingatkan Pembenahan TPA Harus Konsisten

Faqih Humaini
Penulis: Faqih Humaini❯
BERJUANG: Salah seorang pemulung di TPA Taman Krocok membawa hasil memulung sampah yang baru diturunkan oleh petugas.(ILHAM WAHYUDI/RADAR IJEN)
BERJUANG: Salah seorang pemulung di TPA Taman Krocok membawa hasil memulung sampah yang baru diturunkan oleh petugas.(ILHAM WAHYUDI/RADAR IJEN)

Advertisement

RADAR JEMBER - Sorotan terhadap pengelolaan sampah di Kabupaten Bondowoso kembali menguat.

Komisi III DPRD menilai, persoalan utama bukan hanya pada kondisi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), tetapi juga konsistensi kebijakan pemerintah daerah dalam menjalankan proses transisi yang telah direncanakan sebelumnya.

Ketua Komisi III DPRD Bondowoso, Sutriyono, mengatakan pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup telah menetapkan kewajiban penghentian sistem open dumping. Namun hingga kini, Bondowoso masih dalam tahap pengawasan karena dinilai belum memenuhi standar yang ditentukan.

“Hasil asesmen sebelumnya menunjukkan kita masih belum sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah sebenarnya telah memiliki momentum untuk berbenah setelah diberikan dispensasi selama enam bulan pada 2025. Bahkan, dukungan anggaran sempat dialokasikan dalam Perubahan APBD 2025 untuk kebutuhan transisi menuju controlled landfill.

Advertisement

Namun, keberlanjutan program tersebut dipertanyakan setelah anggaran tidak kembali muncul dalam APBD 2026. Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat proses perbaikan yang sudah dirintis.

“Padahal ini program jangka panjang yang tidak bisa terputus di tengah jalan,” tegasnya.

Menurutnya, pengelolaan sampah membutuhkan komitmen berkelanjutan, baik dari sisi kebijakan maupun penganggaran. Jika tidak dijaga konsistensinya, upaya yang sudah dilakukan berisiko tidak memberikan hasil maksimal.

Selain berdampak pada lingkungan, persoalan ini juga berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi nasional.

Apalagi, pemerintah pusat telah memberikan batas waktu hingga 1 Januari 2027 untuk penghentian open dumping di seluruh daerah.

Advertisement

Artikel Terkait

Gus Fawait Bocorkan Proyek Hijau Rp1 Triliun, Solusi Mutakhir Atasi Masalah Sampah Menahun di Kabupaten Jember

Gus Fawait Bocorkan Proyek Hijau Rp1 Triliun, Solusi Mutakhir Atasi Masalah Sampah Menahun di Kabupaten Jember

Bupati Jember Muhammad Fawait mengumumkan masuknya investasi hijau bernilai lebih dari Rp1 triliun sebagai jalan keluar mutakhir mengatasi krisis sampah daerah.

Berasal dari 55 SPPG yang Beroperasi di Lumajang, Timbulan Sampah Baru Bertambah 7 Ton per Hari

Berasal dari 55 SPPG yang Beroperasi di Lumajang, Timbulan Sampah Baru Bertambah 7 Ton per Hari

Pekerjaan rumah pemerintah terkait permasalahan sampah di daerah masih cukup banyak. Apalagi, saat ini jumlah timbulan sampah baru di Lumajang juga ikut bertambah hingga 7 ton per hari. Jumlah timbulan sampah baru itu b

Tak Bisa Lagi Tunda Reformasi Sampah! TPA di Bondowoso Sudah Harus Berbenah

Tak Bisa Lagi Tunda Reformasi Sampah! TPA di Bondowoso Sudah Harus Berbenah

Bondowoso tak punya banyak waktu. Target nasional penghapusan sistem open dumping pada 2027, memaksa pemkab bergerak cepat membenahi tata kelola sampah yang selama ini masih bertumpu pada pola pembuangan terbuka. TPA T

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer