Radar Jember— Skema perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kini tengah menjadi pusat perhatian khalayak luas.
Kebijakan baru pemerintah terkait penataan tenaga non-ASN itu kini banyak disorot, terutama soal besaran gaji serta tunjangan yang akan diterima pegawai nantinya.
Aturan mengenai PPPK paruh waktu sendiri telah tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa PPPK paruh waktu merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Yang paling banyak menjadi perhatian saat ini adalah soal besaran gaji PPPK paruh waktu. Sebab berbeda dengan PPPK penuh waktu, nominal penghasilan PPPK paruh waktu tidak ditetapkan sama rata secara nasional.
Dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 disebutkan bahwa PPPK paruh waktu diberikan upah paling sedikit sesuai penghasilan saat masih menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing.
Artinya, besaran gaji PPPK paruh waktu nantinya bisa berbeda antar daerah tergantung UMK/UMP serta kemampuan anggaran instansi pemerintah.
Selain soal gaji, publik juga mulai menyoroti apakah PPPK paruh waktu mendapatkan tunjangan seperti ASN pada umumnya. Dalam aturan tersebut memang belum dijelaskan rinci satu per satu jenis tunjangannya.
Namun pemerintah menyebut PPPK paruh waktu tetap memperoleh upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai gambaran, skema tunjangan PPPK penuh waktu sendiri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut PPPK memperoleh:
- tunjangan keluarga,
- tunjangan pangan,
- tunjangan jabatan struktural atau fungsional,
- hingga tunjangan lainnya sesuai jabatan dan penempatan kerja.
Karena itu, banyak tenaga non-ASN kini mulai menunggu kepastian apakah sebagian komponen tunjangan tersebut nantinya juga akan diterapkan pada PPPK paruh waktu di masing-masing instansi.
Yang menarik, pemerintah juga membuka peluang PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Mekanisme pengangkatannya dilakukan berdasarkan evaluasi kebutuhan dan kemampuan anggaran pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejumlah formasi yang masuk dalam skema PPPK paruh waktu saat ini meliputi:
- guru,
- tenaga kesehatan,
- serta tenaga teknis lainnya di lingkungan instansi pemerintah.
Kebijakan ini sendiri muncul sebagai bagian dari penataan tenaga honorer nasional yang selama beberapa tahun terakhir menjadi perhatian pemerintah.
Terutama bagi pegawai non-ASN yang sebelumnya telah masuk database pemerintah namun belum memperoleh formasi penuh waktu.
Penulis: Bakhtiyar Subandi
Editor : Imron Hidayatullahh