Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Ini Jawabannya PPPK Paruh Waktu Dapat Gaji 13 Atau Tidak?

M. Ainul Budi • Minggu, 17 Mei 2026 | 20:16 WIB
Ilustrasi PPPK menerima Gaji. (foto diolah dengan AI)
Ilustrasi PPPK menerima Gaji. (foto diolah dengan AI)

RADAR JEMBER - Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Gaji 13 Tahun 2026?

Jawabannya: Ya, PPPK paruh waktu berhak mendapatkan gaji ke-13 pada tahun 2026

Baca Juga: Jadwal Pencairan dan Daftar Tunjangan yang Masuk Komponen Gaji Ke-13 ASN Serentak Juni Ini, Begini Skema untuk PPPK!

Hal ini ditegaskan dalam berbagai regulasi terbaru, di antaranya:

● Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026

● Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026

Kedua aturan tersebut mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada seluruh ASN, termasuk PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.

Bahkan, pemerintah daerah seperti Pemkot Bandung secara tegas menyatakan bahwa PPPK paruh waktu termasuk penerima gaji ke-13 sebagai bagian dari ASN.

Editor : M. Ainul Budi
#gaji 13 pppk #PPPK Paruh Waktu #gaji pppk