RADAR JEMBER - Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Gaji 13 Tahun 2026?
Jawabannya: Ya, PPPK paruh waktu berhak mendapatkan gaji ke-13 pada tahun 2026
Hal ini ditegaskan dalam berbagai regulasi terbaru, di antaranya:
● Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026
● Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026
Kedua aturan tersebut mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada seluruh ASN, termasuk PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Bahkan, pemerintah daerah seperti Pemkot Bandung secara tegas menyatakan bahwa PPPK paruh waktu termasuk penerima gaji ke-13 sebagai bagian dari ASN.
Editor : M. Ainul Budi