RADAR JEMBER - Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Jember, Achmad Syahri Assidiqi, akhirnya angkat bicara dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik menyusul isu yang belakangan ini beredar luas.
Permintaan maaf tersebut secara khusus ia tujukan kepada masyarakat Jember, Ketua Umum Partai Gerindra, serta jajaran DPP Partai Gerindra.
Politisi muda ini secara sportif mengakui kekhilafannya dan menganggap hal ini sebagai pembelajaran berharga dalam hidupnya.
Baca Juga: Masalah Stunting di Jember Belum Beres! Anggota DPRD Jember Ini Malah Enak Main HP Miring Saat Rapat
Dalam video klarifikasinya, legislator muda Partai Gerindra itu mengakui kesalahannya dan menyebut tindakannya sebagai bentuk kekhilafan.
Ia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Jember, pimpinan partai, hingga DPP Gerindra atas kegaduhan yang ditimbulkan.
“Saya dengan rendah hati meminta maaf kepada masyarakat Jember, khususnya kepada Ketua Umum Gerindra dan juga DPP Gerindra atas apa yang sudah beredar. Saya sadar dengan apa yang saya lakukan, saya khilaf,” ujar legislator dapil 6 tersebut.
Syahri juga menyatakan siap menerima segala konsekuensi atas tindakannya, baik dari partai maupun lembaga DPRD. Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi pelajaran penting dalam perjalanan politiknya sebagai legislator muda.
“Semoga ini menjadi pembelajaran dalam hidup saya. Saya siap disanksi oleh partai dan juga oleh DPRD kabupaten,” katanya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Jember Ahmad Halim menegaskan, lembaganya tidak akan menoleransi tindakan yang dinilai melanggar disiplin tersebut.
Baca Juga: Menjadi Aib Partai, Achmad Syahri Assidiqi Akan Disidang Gerindra
Menurutnya, pimpinan dewan telah mengambil langkah awal dengan memberikan teguran dan menyerahkan proses selanjutnya kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD.
“Kami atas nama pimpinan DPRD menyampaikan permohonan maaf. Ini akan kami proses karena menyangkut etika lembaga DPRD. Yang bersangkutan akan kami tegur karena tidak menerapkan kedisiplinan dan etika saat berada di ruang rapat,” katanya.
Editor : M. Ainul Budi