Radar Jember – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memberikan kejelasan mengenai nasib guru non-ASN di masa depan.
Mulai tahun 2027, istilah ‘guru honorer’ resmi akan ditiadakan sebagai konsekuensi dari implementasi penuh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Konsekuensi UU ASN dan Transisi Status
Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah merupakan amanat undang-undang yang semula dijadwalkan selesai pada 2024, namun mengalami penyesuaian masa transisi.
Baca Juga: Spoor Putar, Warisan Teknologi Perkeretaapian Era Belanda yang Masih Bertahan di Daop 9 Jember
"Jadi, itu sebetulnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang seharusnya itu berlaku full tahun 2024, tapi kemudian karena berbagai pertimbangan baru dilaksanakan efektif mulai tahun 2027," ujar Abdul Mu'ti, Rabu (6/5/2026).
Nasib Guru Nonsertifikasi: Skema PPPK Paruh Waktu
Pemerintah berkomitmen agar seluruh tenaga pendidik mendapatkan sertifikasi.
Bagi para guru yang belum lulus sertifikasi, pemerintah menyiapkan posisi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Terkait kebijakan penggajian, skemanya adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Stop Fotokopi E-KTP! Dirjen Dukcapil Peringatkan Risiko Pidana 5 Tahun Penjara Berdasarkan UU PDP!
- Wewenang Pemda: Penggajian PPPK Paruh Waktu diserahkan kepada pemerintah daerah.
- Dukungan Pusat: Pemerintah pusat membuka ruang diskusi jika terdapat daerah yang mengalami kesulitan finansial dalam memenuhi gaji guru.
- Koordinasi Lintas Kemen-PANRB: Detail teknis status kepegawaian (PNS atau PPPK) tetap menjadi ranah Kementerian PANRB.
Aturan Masa Kerja hingga Akhir 2026
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani menambahkan bahwa saat ini payung hukum guru non-ASN bersandar pada Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Surat edaran tersebut menjamin masa kerja dan penggajian guru non-ASN hingga 31 Desember 2026.
Perpanjangan ini krusial agar guru tetap bisa mengajar sebelum skema baru benar-benar diimplementasikan secara permanen pada Januari 2027.
"Di dalam edaran ini memang diatur sampai tahun 2026 karena akan ada skema baru yang masih dibahas. Tahun depan (2027) tenaga mereka masih sangat dibutuhkan," jelas Nunuk.
Editor : Imron Hidayatullahh