Radar Jember – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mencengangkan di balik kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.
Tak hanya soal setoran anggaran, Gatut diduga kerap memperlakukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai ‘kasir pribadi’ untuk membayar berbagai keperluan pribadinya melalui skema reimburse.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa praktik ini mencakup hal-hal yang sangat mendetail, mulai dari biaya jamuan makan hingga barang mewah yang tidak ada sangkut pautnya dengan kedinasan.
Baca Juga: Sandera Status ASN! Begini Cara Culas Bupati Tulungagung Paksa Anak Buah Patuh dan Beri Setoran!
“Dari fakta yang diperoleh tim, yang bersangkutan selalu meminta penggantian atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan, bahkan hingga pembelian sepatu,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu malam (11/4) dialnsir dari Antara.
Barang Bukti Mewah: Sepatu Ratusan Juta Rupiah
Dalam pengungkapan kasus ini, tim penyidik KPK turut memamerkan sejumlah barang bukti yang disita dari hasil operasi tangkap tangan (OTT).
Selain uang tunai senilai Rp335 juta, yang mencuri perhatian adalah penyitaan empat pasang sepatu bermerek dengan nilai total mencapai Rp129 juta.
Baca Juga: Operasi Senyap di Tulungagung: KPK Amankan Uang Tunai dan Boyong 13 Orang ke Jakarta
Dugaan permintaan ganti rugi (reimburse) ini ditengarai merambah ke berbagai sektor kebutuhan personal sang bupati, termasuk biaya pengobatan hingga kebutuhan rumah tangga lainnya.
Hal ini memperkuat indikasi adanya tekanan sistematis terhadap para kepala OPD untuk menutupi gaya hidup mewah pimpinannya menggunakan anggaran negara.
Kronologi Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Kasus ini bermula dari operasi senyap KPK di wilayah Tulungagung pada 10 April 2026 yang mengamankan total 18 orang.
Di antara mereka yang terjaring adalah Gatut Sunu Wibowo serta adik kandungnya, Jatmiko Dwijo Saputro, yang menjabat sebagai anggota DPRD Tulungagung.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, KPK resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka utama:
- Gatut Sunu Wibowo (Bupati Tulungagung)
- Dwi Yoga Ambal (Ajudan Bupati)
Keduanya diduga kuat melakukan praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Tulungagung untuk tahun anggaran 2025–2026.
Penahanan terhadap keduanya telah dilakukan guna memperdalam penyelidikan terkait aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skandal yang mencoreng birokrasi Bumi Marmer tersebut.
Editor : Imron Hidayatullahh