Radar Jember – Harapan masyarakat terhadap kelanjutan bantuan sosial (bansos) Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) senilai Rp900.000 kembali mencuat pada April 2026.
Meski menjadi program yang paling dinantikan untuk menjaga daya beli, hingga saat ini pemerintah belum memberikan sinyal resmi mengenai perpanjangan penyaluran bantuan tersebut untuk tahun anggaran 2026.
Berdasarkan data yang dihimpun, program BLT Kesra sebelumnya telah mencapai tahap penyaluran terakhir pada 31 Desember 2025.
Sesuai mekanisme anggaran, dana bantuan yang tidak tersalurkan hingga batas waktu tersebut akan dikembalikan ke kas negara.
Baca Juga: Dampaknya Terasa di Jember! Harga Bahan Baku Plastik Melambung Akibat Konflik Timur Tengah
Menteri Sosial Saifullah Yusuf sebelumnya menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam penyaluran bantuan sosial agar dampak positifnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat yang membutuhkan.
"BLT Kesra merupakan instrumen strategis perlindungan sosial pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat miskin dan rentan menjelang pergantian tahun," ujar Saifullah Yusuf di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Syarat dan Kriteria Penerima
Meskipun status pencairan April 2026 belum dipastikan, masyarakat yang ingin mengetahui kelayakan mereka sebagai penerima manfaat harus memenuhi kriteria umum berikut:
Baca Juga: Tak Terbukti Lakukan Mark-Up Proyek Video Profil Desa, Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP dan KK yang sah.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau DTSEN Kementerian Sosial.
- Masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain yang sejenis.
- Bukan merupakan ASN, anggota TNI, maupun Polri.
Cara Cek Status Penerima Bansos
Masyarakat tetap diimbau untuk memantau status kepesertaan mereka melalui kanal resmi Kementerian Sosial guna menghindari informasi yang tidak akurat.
Berikut adalah langkah-langkah pengecekannya:
Melalui Website Resmi:
- Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan data wilayah (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa) sesuai KTP.
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Ketik kode captcha yang muncul pada layar.
- Klik tombol “Cari Data” untuk melihat hasil pencocokan.
Baca Juga: PT Jawa Pos Berdamai dengan Dahlan Iskan, Kasus Nany Widjaja Tetap Jalan
Melalui Aplikasi Cek Bansos:
- Unduh aplikasi "Cek Bansos" di Play Store atau App Store.
- Buat akun baru dan lengkapi data diri sesuai instruksi.
- Unggah foto KTP serta swafoto untuk proses verifikasi.
- Setelah akun aktif, masuk ke menu "Profil" untuk melihat daftar bantuan yang diterima.
Hingga kini, pemerintah masih memfokuskan perlindungan sosial melalui program reguler seperti PKH dan BPNT.
Masyarakat diminta waspada terhadap tautan tidak resmi yang menjanjikan pencairan bantuan di luar kanal pemerintah.
Editor : Imron Hidayatullahh